Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Lapor 2 Pemuda terkait Pasal UU ITE, Guru Besar Undana Sebut Kuasa Hukum DM Gagal Tafsir
Pilkada

Lapor 2 Pemuda terkait Pasal UU ITE, Guru Besar Undana Sebut Kuasa Hukum DM Gagal Tafsir

By Redaksi26 November 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Prof. DR. Frans Bustan,M.Lib
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Berita yang dimuat dalam media elektronik Kastra.co pada 17 November 2020 lalu, mengundang guru besar asal Universitas Nusa Cendana, Prof. DR. Fransikus Bustan M.Lib angkat bicara.

Kepada media ini, Kamis (26/11) malam di Kupang, Guru Besar Linguistik Undana itu menjelaskan dari segi Bahasa Indonesia, kenyataan bentuk tekstual yang tampak secara fisik dalam struktur mukaan, fakta bahasa sebagai barang bukti sama sekali tidak mengandung dan menyiratkan makna ancaman kepada Deno Kamelus.

“Kata ‘Kasih’ adalah sebuah verba yang secara leksikal berpadanan makna dengan kata (verba) ‘Cinta’. Dengan demikian, jika kata (verba) kasih diganti dengan kata (verba) cinta sebagai padanananya maka frasa tersebut berbunyi ‘Cinta Mati Deno’,” jelas Prof Dr. Frans.

Ini menyiratkan makna, lanjut dia, kedua pemuda tersebut adalah pendukung Paket H2N yang sangat mencintai Deno.

“Jika demikian, maka kedua pemuda pendukung Paket H2N tidak dapat dijerat dengan hukuman 4 Tahun Penjara sesuai UU ITE, sebagaimana dikemukan tim kuasa hukum DM,” ujarnya.

Kesalahan dalam menafsirkan makna kata, jelas Profesor Dr. Frans, khususnya kata (verba) kasih, menunjukkan Tim Kuasa Hukum Paket DM tidak memiliki pengetahuan memadai tentang Bahasa Indonesia sehingga begitu gegabah memolisikan kedua pemuda asal Kecamatan Cibal Barat yang menjadi pendukung H2N.

“Hemat saya, sebaiknya Kuasa Hukum Tim DM menarik kembali laporan dari kepolisian dan memilih berdamai dengan kedua pemuda pendukung H2N. Karena jika tidak, nama baik Tim Kuasa Hukum akan tercoreng di mata masyarakat Manggarai karena kekurangan pengetahuan Bahasa Indonesia,” imbuhya.

Profesor Frans juga meminta agar Pihak Polres Manggarai berpikir secara matang dalam menangani laporan ini karena bisa merusak citra institusi kepolisian di mata publik.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Irvan K

Kamelus Deno Kota Kupang Polres Manggarai Prof Frans Bustan
Previous ArticleJulie Laiskodat dan Komite SMAN 1 Ende Usul Mapel PMP Diterapkan di Sekolah
Next Article Meski Ada Penolakan, IUP Tambang di Matim Resmi Ditandatangani

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.