Kupang, VoxNtt.com-Berita yang dimuat dalam media elektronik Kastra.co pada 17 November 2020 lalu, mengundang guru besar asal Universitas Nusa Cendana, Prof. DR. Fransikus Bustan M.Lib angkat bicara.
Kepada media ini, Kamis (26/11) malam di Kupang, Guru Besar Linguistik Undana itu menjelaskan dari segi Bahasa Indonesia, kenyataan bentuk tekstual yang tampak secara fisik dalam struktur mukaan, fakta bahasa sebagai barang bukti sama sekali tidak mengandung dan menyiratkan makna ancaman kepada Deno Kamelus.
“Kata ‘Kasih’ adalah sebuah verba yang secara leksikal berpadanan makna dengan kata (verba) ‘Cinta’. Dengan demikian, jika kata (verba) kasih diganti dengan kata (verba) cinta sebagai padanananya maka frasa tersebut berbunyi ‘Cinta Mati Deno’,” jelas Prof Dr. Frans.
Ini menyiratkan makna, lanjut dia, kedua pemuda tersebut adalah pendukung Paket H2N yang sangat mencintai Deno.
“Jika demikian, maka kedua pemuda pendukung Paket H2N tidak dapat dijerat dengan hukuman 4 Tahun Penjara sesuai UU ITE, sebagaimana dikemukan tim kuasa hukum DM,” ujarnya.
Kesalahan dalam menafsirkan makna kata, jelas Profesor Dr. Frans, khususnya kata (verba) kasih, menunjukkan Tim Kuasa Hukum Paket DM tidak memiliki pengetahuan memadai tentang Bahasa Indonesia sehingga begitu gegabah memolisikan kedua pemuda asal Kecamatan Cibal Barat yang menjadi pendukung H2N.
“Hemat saya, sebaiknya Kuasa Hukum Tim DM menarik kembali laporan dari kepolisian dan memilih berdamai dengan kedua pemuda pendukung H2N. Karena jika tidak, nama baik Tim Kuasa Hukum akan tercoreng di mata masyarakat Manggarai karena kekurangan pengetahuan Bahasa Indonesia,” imbuhya.
Profesor Frans juga meminta agar Pihak Polres Manggarai berpikir secara matang dalam menangani laporan ini karena bisa merusak citra institusi kepolisian di mata publik.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K