Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Meski Ada Penolakan, IUP Tambang di Matim Resmi Ditandatangani
Ekbis

Meski Ada Penolakan, IUP Tambang di Matim Resmi Ditandatangani

By Redaksi26 November 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PTSA dan Bupati Matim, serta Perwakilan PT Instindo Manggarai usai penandatanganan IUP di Matim
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama PT Istindo Mitra Manggarai resmi menandatangani izin usaha produksi (IUP) terhadap rencana penambangan batu gamping di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Kamis (26/11/2020). 

Penandatanganan IUP yang berlangsung di Aston Hotel Kupang itu masih tetap dilakukan, meski masih banyak elemen masyarakat yang menolak kehadiran pertambangan batu gamping dan pabrik semen di Matim.

IUP ini merupakan cikal bakal penambangan batu gamping dan pembangunan pabrik semen di Lengko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda.

Kepala Biro Humas Provinsi NTT Marius Jelamu membenarkan akan dilakukan investasi berupa pabrik semen di Matim.

“Pembangunan PT Semen yang tentunya akan memberikan berbagai  benefit dalam pembangunan di Manggarai Timur,” kata Marius.

Karena itu, ia berharap agar  masyarakat Matim bisa menerima kehadiran PT Istindo Mitra Manggarai untuk berinvestasi karena dianggap akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: WALHI NTT Tolak Dokumen AMDAL dan RKL-RPL dari PT Istindo Mitra Manggarai

Marius mengatakan, pemerintah telah meminta agar pembangunan pabrik semen didukung dengan pembangunan listrik. Sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat Matim sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan investor untuk mempertahankan ekologi. Jadi apa dikhawatirkan masyarakat akan dipenuhi dengan reklamasi,” katanya.

Menurut dia,  pemerintah dan investor akan memperbaiki lingkungan dan izin yang ditandatangani sudah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

“Para ahli lingkungan, ekonomi, sosiologi dan biologi telah melakukan  penelitian di kawasan tersebut dari semua aspek, dan setelah didiskusikan oleh beberapa stakeholder  dari tahap satu hingga tiga, maka komisi AMDAL Dinas Lingkungan Hidup memutuskan untuk memberikan izin,” jelasnya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Jawa, yang turut hadir dalam acara penandatangan itu membenarkan telah dikeluarkannya IUP pertambangan batu gamping di Matim.

“Ya, jadi,” kata Marianus, singkat.

Ia enggan berkomentar lebih jauh soal pertanyaan tentang dampak lingkungan, sosial dan ekonomi di balik kehadiran pertambangan batu gamping dan pabrik semen di Matim.

“Nanti saya pulang, masih dengan Pak Gubernur di Denpasar,” katanya singkat.

Turut hadir dalam acara penandatangan itu, Ketua DPRD Manggarai Timur Heremias Dupa, Kepala Biro Humas Setda Provinsi,  Marius Jelamu, Bupati Manggarai Timur Andreas Agas, Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  NTT Marianus Jawa.

Perwakilan PT Istindo Mitra Manggarai, Didimus Soe berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT atas dukungan dan kepercayaannya.

“Saya berharap dapat menjalankan amanat yang telah diberikan demi kemajuan NTT, terutama Manggarai Timur,” ujarnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Lingko Lolok Matim
Previous ArticleLapor 2 Pemuda terkait Pasal UU ITE, Guru Besar Undana Sebut Kuasa Hukum DM Gagal Tafsir
Next Article Pengurus Permasna Kupang Resmi Dilantik

Related Posts

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.