Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemimpin Pemerintahan Dituntut agar Mampu Beri Nilai Tambah dan Inovatif
Regional NTT

Pemimpin Pemerintahan Dituntut agar Mampu Beri Nilai Tambah dan Inovatif

By Redaksi7 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penjabat Sementara Bupati Manggarai Dr. Drs. Zeth Soni Libing, M.Si (kiri) dan Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus, SH.,MH (kanan) saat acara serah terima jabatan di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Sabtu (5/12/2020) (Foto: Tim Forkompim Kabupaten Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si, menyatakan menjadi pemimpin pemerintahan sangat dituntut untuk mampu memberi nilai tambah, nilai lebih, inovatif,  dan nilai baru yang bermanfaat bagi rakyat yang dipimpinnya. 

Hal itu disampaikan Doris dalam sambutannya acara serah terima jabatan (sertijab) dari Penjabat Sementara Bupati Manggarai Dr. Drs. Zeth Soni Libing, M.Si kepada Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus, SH.,MH di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Sabtu (05/12/2020), pukul 19.00 Wita.

Menurut Doris, tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan adalah bonum commune atau kebaikan bersama. 

“Kesejahteraan bersama ini adalah nilai tertinggi yang harus diterima oleh rakyat sehingga kehadiran pemerintahan merupakan suatu kebutuhan serta sebagai solusi atas berbagai permasalahan dalam kehidupan masyarakat,” tuturnya sebagaimana dilansir dalam fanpage Protokol Kabupaten Manggarai.

Dalam kesempatan tersebut Doris juga menyampaikan apresiasi kepada Pjs. Bupati Manggarai yang telah mampu menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan selama 71 hari dengan capain prestasi kinerja yang memuaskan. 

Pjs. Bupati Manggarai periode 26 September sampai 5 Desember 2020, Dr. Drs. Zeth Soni Libing, M.Si, dalam sambutannya,  menyampaikan apresiasinya kepada jajaran pemerintah dan segenap masyarakat Kabupaten Manggarai serta seluruh pihak yang telah bersama-sama menyukseskan roda pemerintahan selama masa kepemimpinannya. 

Soni mengungkapkan, ada tiga tugas utama yang dilaksanakan oleh Pjs. Bupati Manggarai yakni pertama memimpin pemerintahan agar tidak terjadi kevakuman roda pemerintahan. Kedua, menjaga agar pelaksanaan Pilkada berjalan aman, damai, sukses, dan sehat. Ketiga, menjaga agar pandemi Covid-19 tidak meluas di wilayah Kabupaten Manggarai.

Selain itu, melanjutkan program dan kebijakan yang telah dimulai oleh Bupati dan Wakil Bupati Manggarai. 

“Banyak kebijakan-kebijakan Bapa Bupati dan Bapa Wakil Bupati yang saya teruskan. Itu kebijakan yang luar biasa,” kata Soni. 

Kebijakan tersebut antara lain sistem pertanian terintegrasi (SIMANTRI), bantuan sosial, pemekaran desa, penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat,  dan kebijakan lainnya. 

Soni juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak bila ada hal yang tidak berkenan selama masa kepemimpinannya di Manggarai. 

“Tidak terlalu banyak yang saya buat, tidak juga terlalu sempurna, tidak terlalu baik, juga tidak terlalu berlebihan. Tapi itu yang bisa saya berikan,” tuturnya.

 Sebagai informasi, setelah pelaksanaan sertijab tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH.,MH dan Drs. Victor Madur, kembali menjalankan tugasnya. 

Sertijab ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120/6390/OTDA tanggal 30 November 2020 dan Surat Gubernur NTT Nomor Pem. 100/II/235/XI/2020 tanggal 24 November 2020. (VoN)

Kabupaten Manggarai Kamelus Deno Victor Madur
Previous ArticlePeduli Bencana Lembata, Resto dan Kafe KLH Ende Kumpul Dana Melalui Karcis Masuk
Next Article Wakil Wali Kota Kupang Minta Dukungan Forkopimda Tangani HIV/AIDS

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.