Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Wakil Wali Kota Kupang Minta Dukungan Forkopimda Tangani HIV/AIDS
Regional NTT

Wakil Wali Kota Kupang Minta Dukungan Forkopimda Tangani HIV/AIDS

By Redaksi7 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Walikota Kupang, Herman Man saat pertemuan akhir tahun 2020 Tim Pengendali Penangggulangan AIDS Kota Kupang yang berlangsung di ruang rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (3/12/2020).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man meminta dukungan tim pengendali HIV/AIDS Kota Kupang untuk menangani penyebaran penyakit tersebut. 

Permintaan tersebut disampaikannya dalam Pertemuan Akhir Tahun 2020 Tim Pengendali Penangggulangan AIDS Kota Kupang yang berlangsung di ruang rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (3/12/2020).

Pada kesempatan tersebut Wawali juga menjabarkan dukungan apa saja yang diharapkan dari Tim Pengendali AIDS di tahun 2021 mendatang. Di antaranya adalah menyusun rencana kunjungan lapangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk dibahas dan ditindaklanjuti bersama dalam rapat Tim Pengendali AIDS.

Tim Pengendali diharapkan juga memberikan dukungan berupa saran, pendapat dan sosialisasi, pembinaan kepada staf masing-masing dalam upaya penanggulangan AIDS di Kota Kupang.

Pembinaan juga menurutnya perlu dilakukan terhadap pemilik atau pengelola dan pekerja di bar/karaoke, pitrad dan spa serta lokalisasi lokal.

Ia juga mengajak Tim Pengendali AIDS untuk bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban spot-spot yang terindikasi melakukan prostitusi.

Babhinkamtibmas dan Babinsa juga diminta kesediaan untuk mendampingi KPA dalam kegiatan lapangan seperti sosialisasi dan mobile VCT pada lokasi yang rawan penolakan. Pendampingan intensif sangat diharapkan saat KPA melakukan visitasi terhadap pasien terutama pada ODHA dan keluarga dengan tetap menjamin asas kerahasiaan pasien.

Ketua Pengadilan Agama Kupang, Rasyid Muzhar, S.Ag, MH dalam kesempatan tersebut menyambut baik ajakan untuk turun bersama melakukan kunjungan dan sosialisasi penanganan HIV/AIDS.

Menurutnya beberapa waktu lalu Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Salah satu perubahan penting Undang-Undang ini yaitu pada pasal 7 yang mengatur tentang batas minimal usia menikah. Jika sebelumnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa batas usia minimal menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dalam UU terbaru hasil revisi ini diatur bahwa batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah berada pada usia 19 tahun.

Akibatnya belakangan ini mereka menerima cukup banyak permohonan dispensasi perkawinan karena alasan hubungan seksual pranikah.

Untuk itu dia berharap dalam sosialisasi nanti perlu diinformasikan jika hubungan seksual pra nikah tidak bisa dihindari maka perlu disosialisasikan tentang hubungan seksual yang aman guna mencegah pernikahan usia dini sekaligus mencegah penyebaran HIV/AIDS. (VoN)

Herman Man HIV/AIDS NTT Kota Kupang
Previous ArticlePemimpin Pemerintahan Dituntut agar Mampu Beri Nilai Tambah dan Inovatif
Next Article Natal, Pilkada, dan Solidaritas Politik

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.