Kupang, Vox NTT- Proyek insinerator milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT tahun 2020 diduga mangkrak.
Proyek yang berlokasi di kawasan jalur 40, Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang tersebut senilai Rp5.989.000.000. Proyek dikerjakan oleh PT Rahmat Hidayat Pratama.
Direktur PT Rahmat Hidayat Pratama, Rahmat Hidayat, malah menampik bukan dirinya yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, namun Ikbal Chandra.
Baca Juga: Proyek Insinerator Senilai 5,9 Miliar Milik DLHK NTT Diduga Mangkrak
“Oh itu bukan saya direktur itu. Pak Ikbal Chandra. Di papan memang saya. Tapi dia yang bertanggung jawab kuasa ke dia,” jelas Rahmat saat dikonfirmasi VoxNtt.com di rumahnya di Jalan Timor Raya, Nomor 01, Kawasan Oesapa Selatan, Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (08/12/2020).
Meski begitu, berdasarkan informasi yang ia peroleh keterlambatan proyek tersebut karena izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terlambat keluar.
“AMDAL baru keluar jadi sempat vakum selama dua bulan. Itu memang perusahaan saya diberi kuasa ke dia (Ikbal Chandra), saya sudah tanya katanya soalnya di AMDAL itu. Sekarang sementara dilanjutkan,” kata Rahmat.
VoxNtt.com sudah menghubungi Ikbal Chandra selaku pemilik pekerjaan tersebut melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp.
“Maaf Ade (adik) saya Kemaren (kemarin) sampai malam di lokasi proyek. Kami sedang memacu terus pekerjaan di lapangan,” kata Ikbal melalui pesan WhatsApp-nya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba