Kefamenanu, Vox NTT- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten TTU menggelar pemusnahan sejumlah barang yang diketahui sudah kedaluwarsa, Selasa (15/12/2020).
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut digelar di belakang kantor Disperindag TTU.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, barang-barang berupa makanan dan minuman ringan, bedak, bumbu dapur, sabun, minyak rambut, mie instan dan sejumlah barang lainnya tersebut disita oleh tim gabungan saat menggelar rasia di 48 toko dan kios di sekitaran Kota Kefamenanu.
Giat pemusnahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu dipimpin oleh Kabid Perizinan dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindag Kabupaten TTU Anik Wahyuni.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh sejumlah pengusaha serta perwakilan dari SatPol PP Kabupaten TTU.
Kabid Perizinan dan Perlindungan Konsumen pada Disperindag TTU Anik Wahyuni saat diwawancarai wartawan menjelaskan, barang-barang kedaluwarsa yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi tim gabungan yang terdiri dari Disperindag TTU, SatPol PP Kabupaten TTU, Polres TTU, serta Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.
Operasi gabungan menyasar kios dan toko yang terletak di pasar lama, pasar baru dan sepanjang jalan dalam Kota Kefamenanu. Operasi digelar pada 2 hingga 4 Desember 2020.
“Juga dua minggu sebelumnya kita ada gelar operasi di BTN dan kita juga temukan ada sejumlah barang yang sudah kedaluwarsa,” tuturnya.
Anik mengaku jumlah barang kedaluwarsa yang dimusnahkan kali ini lebih sedikit dibanding sebelumnya.
Ia menilai hal itu lantaran sudah mulai adanya kesadaran dari para pedagang.
Pedagang sadar apabila barang yang dibawa oleh sales sudah mendekati masa kedaluwarsa, maka barang tersebut tidak akan dibeli untuk diperdagangkan.
Selain itu juga, sudah ada pedagang yang secara sadar memusnahkan sendiri barang dagangannya yang sudah kedaluwarsa.
“Saat kami wawancara mereka (pedagang) itu mereka bilang kalau ada sales yang datang mereka juga teliti jadi kalau barang yang sisa satu bulan sudah kedaluwarsa tidak akan dibeli atau langsung dikembalikan,” ujarnya.
Anik pun mengimbau agar para pedagang harus lebih sadar untuk tidak memperdagangkan barang yang sudah kedaluwarsa.
Hal itu lantaran barang yang sudah kedaluwarsa tersebut dapat menimbulkan efek negatif bagi konsumen.
“Sejauh ini untuk pedagang yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa itu barangnya kita sita dan juga pedagang bersangkutan kita berikan peringatan tertulis,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba