Ruteng, Vox NTT- Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai telah secara resmi mengeluarkan surat pengumuman tentang pengadaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PNPN).
Surat bernomor 1418/Peng-53.10.UP.02.03/XII/2020 itu dikeluarkan tanggal 08 Desember 2020 dengan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Santoso C.
Dalam surat tersebut termuat jumlah keseluruhan formasi yang dibutuhkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai yakni sebanyak 21 orang.
Adapun rincian tenaga yang dibutuhkan yaitu 2 orang satpam, 2 orang supir, 9 orang pengelola aplikasi dan operator komputer, 4 orang petugas kebersihan, 2 orang customer service officer (CSO) dan 2 orang asisten verifikator berkas.
Selain memuat formasi yang dibutuhkan, surat tersebut juga memuat tentang persyaratan umum dan khusus bagi pelamar, persyaratan administrasi, tata cara pendaftaran serta pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pada 16 Desember 2020 lalu, kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai sudah menerbitkan surat pengumuman tentang peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dalam rangka pengadaan pegawai pemerintah non pegawai negeri di kantor tersebut.
Namun, temuan VoxNtt.com surat pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut tidak sesuai dengan formasi yang dicantumkan di surat pengumuman yang dikeluarkan sebelumnya.
Dalam surat pengumuman formasi yang dikeluarkan sebelumnya termuat jumlah karyawan yang dibutuhkan sebanyak 21 orang.
Namun, di surat pengumuman hasil seleksi administrasi peserta yang lolos hasil seleksi administrasi hanya berjumlah 7 orang dengan kualifikasi yang tidak sesuai dengan isi dokumen kualifikasi yang diumumkan sebelumnya. Ketujuh orang tersebut semuanya akan menempati posisi sebagai asisten pengadministrasian umum.
Hal itu menuai komentar negatif dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Risky Hadur, pengusaha muda di Ruteng. Risky menilai bahwa kinerja birokrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai abal-abal.
Ungkapan itu disampaikan Risky karena Kantor Pertanahan Manggarai tidak bersikap transparan sesuai posisi yang dibutuhkan.
Selain tidak transparan, Risky juga menilai pengumuman hasil seleksi administrasi berbeda dengan isi surat pengumuman perekrutan serta nomenklatur posisi yang dibutuhkan berbeda dengan nomenklatur posisi hasil seleksi berkas.
Beberapa indikasi kecacatan inilah yang memperkuat argumentasi Risky bahwa cara kerja di birokrasi Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dinilai abal-abal.
Selain Risky, Ermi Kurniati juga mengaku kecewa dengan inkonsistensi sikap yang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai.
Ia mengaku dirinya pernah ditolak saat hendak mengantarkan surat lamaran ke sana. Padahal, ia mengantar lamaran tepat satu hari sebelum pendaftaran ditutup. Namun ditolak oleh satpam dengan alasan bahwa pendaftaran sudah ditutup.
“Yang bikin saya kecewa itu kemarin tanggal 14 Desember pas pergi antar lamaran sekitar jam 11-an ketemu satpam di pintu depan mau antar lamaran. Tetapi berkas lamaran kami tidak diterima karena alasan sudah terlalu banyak yang datang bawa lamaran makanya mereka tutup jam 10 pagi tanggal 14. Sementara dipengumumannya loker baru akan ditutup tgl 15 Desember,” jelas Ermi Kurniati
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Santoso C mengaku bahwa surat pengumuman yang dikeluarkan tanggal 08 Desember telah ditarik kembali.
Pihaknya sudah menerbitkan surat pengumuman terbaru tanggal 11 Desember 2020.
Namun, surat pengumuman terbaru itu menurutnya, tidak dipublikasikan tetapi ada di kantor.
“Intinya begini pak, sebelumnya kita pro aktif ada pengumuman namun ditarik kembali karena belum ada pengumuman dari kanwil. Setelah dari kanwil ada baru kemudian kami revisi pengumuman. Yang awalnya 21, setelah ada pengumuman dari kanwil baru kemudian formasinya hanya 3. Setelah itu ada pengumuman lanjutan di kantor tetapi kami tidak publikasikan,” jelas Santoso kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020).
Ketua Panitia seleksi Aulia Rahma juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengakui bahwa memang pihak kantor telah menerbitkan surat pengumuman tanggal 08 Desember dengan format sebanyak 21 orang. Namun kemudian pihak Kantor menarik kembali surat pengumuman tersebut.
“Ketika tanggal 08 itu memang kami umumkan 21 tetapi ditarik kembali hari itu juga. Tapi entah kenapa bisa beredar luas dan itu bukan resmi dari kami. Kemudian kami menunggu dari kanwil ternyata 3 formasi. Lalu kami mengadakan revisi tanggal 11. Itu sudah kami tempel di depan kantor yang 3 formasi itu. Jadi kami sudah tempel di pengumuman. Nah, tetapi kenapa yang beredar luas justru yang pertama,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, dalam surat pengumuman yang dikeluarkan tanggal 11 Desember itu, batas akhir pengajuan lamaran hanya berlaku satu hari yaitu tanggal 11 saja.
“Iya satu hari. Pengumuman dikeluarkan tanggal 11 dan berlaku hanya tanggal 11 saja karena memang surat dari kanwil hanya 1 hari saja,” jelasnya.
Namun, Rahma mengungkapkan walaupun surat hanya berlaku satu hari pihaknya masih menerima berkas lamaran yang diajukan sebelumnya.
“Tetapi sebelumnya juga sudah ada yang kami terima,” jelasnya.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba