Ende, Vox NTT-Proses lelang proyek paket pembangunan ruas jalan Nangaroro-Maunori hingga Raja di Kabupaten Nagekeo menuai polemik.
Hal ini lantaran Pokja Balai Pelayanan Pelelangan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi NTT, Direktorat Bina Konstruksi Kementerian PUPR memenangkan PT Telaga Pasir Kuta dengan nilai penawaran lebih tinggi.
Penetapan tersebut dinilai janggal sebab nilai penawaran PT Novita Karya Taga lebih rendah yakni sebesar Rp28.215.056.458 daripada penawaran PT Telaga Pasir Kuta yang sebesar Rp28.371.866.000.
Akibat selisih itu, PT Novita Karya Taga melayangkan sanggahan keberatan kepada pihak BP2JK Provinsi NTT.
Otoritas PT Novita Karya Taga mengajukan keberatan agar proses pengumuman lelang proyek APBN Tahun Anggaran 2021 yang senilai Rp32,8 Miliar tersebut dibatalkan.
Dalam surat sanggahan Direktris PT Novita Karya Taga yang diterima media ini pada Kamis (17/12/2020) pagi, Hendrika Lede mengkronologiskan bahwa hasil pemilihan paket pekerjaan pembangunan ruas jalan Nangaroro-Maunori-Raja yang mana Pokja telah menetapkan pemenang urutan ketiga dengan nilai penawaran lebih besar.
Hendrika menyatakan perusahaannya merasa dirugikan karena digugurkan dengan alasan tidak menyampaikan penyedia jasa pekerjaan konstruksi spesialis pada pekerjaan utama (penyedia jasa dengan sub kualifikasi SP 012/pasangan batu).
Kemudian tidak menyampaikan penyedia jasa pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil untuk pekerjaan bukan pekerjaan utama (pekerjaan patok kilometer). Maka dengan ini pihaknya atas nama PT Novita Karya Taga mengajukan sanggahan dengan penjelasan sebagai berikut:
Pertama, penawaran perusahaan atas nama PT Novita Karya Taga adalah urutan kedua dengan nilai penawaran Rp28.215.056.458,-. Artinya terdapat selisih harga penawaran terhadap pemenang lelang yaitu PT Telaga Pasir Kuta.
Kedua, alasan Pokja menggugurkan penawaran tersebut sama sekali tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan karena Pokja menggunakan kriteria evaluasi sesuai ketentuan dokumen pemilihan.
Ketiga, jika mencermati selisih harga penawaran antara pemenang tender PT Telaga Pasir Kuta dengan perusahaan urutan kedua PT Novita Karya Taga maka terdapat potensi kerugian negara yang cukup besar karena Pokja diduga hanya mencari-cari alasan yang tidak substansi untuk menggugurkan Perusahaan Novita Ratu Taga.
Untuk itu, PT Novita Karya Taga meminta kepada BP2JK agar membatalkan serta melakukan evaluasi ulang atas hasil pelelangan paket pekerjaan pembangunan jalan Nangaroro-Maunori-Raja yang telah diumumkan.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba