Borong, Vox NTT-Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim) Jaghur Stefanus mengaku ada beberapa lahan yang telah diserahkan masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum, namun belum diproses sertifikat kepemilikannya.
Sebab itu, ia mengharapkan bantuan dan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Matim agar bisa bekerja sama dengan instansi terkait untuk memeroses dan menerbitkan sertifikat tanah tersebut.
Wabup Jaghur juga berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada lingkup Pemda Matim agar proaktif dan memenuhi semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat atas tanah milik pemerintah daerah.
“Diharapkan pada tahun 2021 lahan-lahan milik Pemda Matim semuanya sudah memiliki sertifikat dan dapat gunakan untuk kegiatan pembangunan,” kata Wabup Jaghur saat acara penyerahan 59 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Matim di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020), sebagaimana dalam rilis dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda setempat yang diterima VoxNtt.com.
Ia pun menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPN Matim yang telah membantu Pemda dalam menerbitkan sertifikat tanah.
Berdasarkan data, ungkap dia, Pemda Matim memiliki cukup banyak lahan yang telah diserahkan secara resmi oleh pemilik hak ulayat tanah.Namun sayangnya tidak diproses lebih lanjut.
Hal ini kemudian menimbulkan persoalan yang cukup pelik di tengah masyarakat.
Kabupaten Matim sebelumnya, pada masa pemerintahan Bupati Yoseph Tote, juga telah menerima sertifikat tanah Pemda yang diproses oleh BPN setempat.
Sebab itu, menurut Wabup Jaghur, penyerahan kali ini adalah yang kedua kalinya sejak Matim terbentuk.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPN Matim Lambertus Klau menjelaskan, sertifikat yang diserahterimakan tersebut sejumlah 59 buah.
Rinciannya terdiri dari 55 sertifikat merupakan bidang tanah yang melalui proses pendaftaran pertama kali dan 4 sertifikat merupakan bidang tanah yang melalui proses pemecahan hak.
Lambertus menegaskan, penerbitan sertifikat tanah Pemda harus bisa memastikan bahwa tanah tersebut clean dan clear.
Hal ini berarti bahwa tanah tersebut harus sesuai dengan tata ruang wilayah, tidak berada dalam wilayah sempadan pantai, dan kawasan hutan dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
“Harapan kami dengan diserahkannya 59 sertifikat tanah milik Pemda Matim hari ini dapat menjadi kekuatan hukum untuk proses pembangunan Manggarai Timur dan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat Manggarai Timur,“ ucap Lambertus.
Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba