Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Tersangka Pemakai Narkoba Diamankan di Benlutu TTS 
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Tersangka Pemakai Narkoba Diamankan di Benlutu TTS 

By Redaksi23 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Staf BNNP NTT saat jumpa pers di kantornya, Rabu (23/12/2020) siang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT mengamankan dua pemakai Narkoba asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kepala Seksi Pemberantasan BNNP NTT AKP Yuliana Beribe, Rabu (23/12/2020) siang, mengatakan dua tersangka berinisial IS dan VSAS berasal dari TTU.

“1 Agustus 2020, dua tersangka di Kabupaten TTS. Narkoba diperoleh dari Surabaya dikirim oleh DS,” ungkap Yuli. 

Sebagai peningkatan penyelidikan, kata Yuli, BNNP NTT menangkap DS di Gresik Jawa Timur pada 14 September 2020. 

DS sendiri mengirim Narkotika kepada IS dan VSAS. 

“Kami sita BB 1 gram. Selain BB 1 paket Narkotika kami sita HP,” jelas Yuli.

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2020 setelah mendapat informasi dari masyarakat TTS bahwa ada yang membeli Narkotika.

“Padahal tahun 2019 tersangka ini  sudah pernah ditangkap oleh Polda NTT,” imbuhnya.

Dari keterangan IS, lanjut dia, barang itu milik tersangka lain VSDS yang berasal dari Desa Benlutu KM 10.

Setelah ditangkap pihaknya membawa IS dan VSAS ke Polres TTU untuk melakukan interogasi. 

“Kelanjutan penyelidikan membawa kami ke Surabaya dan berhasil menangkap DS di Gresik Jawa Timur,” imbuhnya.

Dengan demikian, IS dikenai pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka VSAS dikenai pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan, DS dikenai pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1), UU nomor 35 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2020, BBNP sudah menangkap sebanyak 5 tersangka. Ada 3 LKN sudah P21, satu masih proses hukum, dan satu masih direhabilitasi.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Catatan: Naskah berita ini telah diedit kembali karena pertimbangan penting dan sangat teknis dari narasumber.

BNNP NTT Kabupaten Kupang
Previous ArticleRaih Predikat WBK, PN Kefamenanu Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan
Next Article Golkar Matim Salurkan Bantuan Sembako untuk Paramedis di 29 Puskesmas 

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.