Kupang, Vox NTT-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT mengamankan dua pemakai Narkoba asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kepala Seksi Pemberantasan BNNP NTT AKP Yuliana Beribe, Rabu (23/12/2020) siang, mengatakan dua tersangka berinisial IS dan VSAS berasal dari TTU.
“1 Agustus 2020, dua tersangka di Kabupaten TTS. Narkoba diperoleh dari Surabaya dikirim oleh DS,” ungkap Yuli.
Sebagai peningkatan penyelidikan, kata Yuli, BNNP NTT menangkap DS di Gresik Jawa Timur pada 14 September 2020.
DS sendiri mengirim Narkotika kepada IS dan VSAS.
“Kami sita BB 1 gram. Selain BB 1 paket Narkotika kami sita HP,” jelas Yuli.
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2020 setelah mendapat informasi dari masyarakat TTS bahwa ada yang membeli Narkotika.
“Padahal tahun 2019 tersangka ini sudah pernah ditangkap oleh Polda NTT,” imbuhnya.
Dari keterangan IS, lanjut dia, barang itu milik tersangka lain VSDS yang berasal dari Desa Benlutu KM 10.
Setelah ditangkap pihaknya membawa IS dan VSAS ke Polres TTU untuk melakukan interogasi.
“Kelanjutan penyelidikan membawa kami ke Surabaya dan berhasil menangkap DS di Gresik Jawa Timur,” imbuhnya.
Dengan demikian, IS dikenai pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka VSAS dikenai pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009.
Sedangkan, DS dikenai pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1), UU nomor 35 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2020, BBNP sudah menangkap sebanyak 5 tersangka. Ada 3 LKN sudah P21, satu masih proses hukum, dan satu masih direhabilitasi.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba
Catatan: Naskah berita ini telah diedit kembali karena pertimbangan penting dan sangat teknis dari narasumber.