Ruteng, Vox NTT- Perayaan Natal 25 Desember 2020 dijalankan di tengah merebaknya wabah Covid-19. Di Manggarai, NTT virus ganas tersebut telah menyerang 88 orang.
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus G. Moa, hingga Senin, 21 Desember ada 77 pasien Covid-19 memang sudah dinyatakan sembuh.
Meski begitu, berdasarkan pemeriksaan Swab per 21 Desember, ada penambahan 15 orang warga Manggarai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sedangkan, dua orang lainnya terkonfirmasi positif beberapa hari sebelumnya. Ke-17 pasien tersebut sedang menjalankan isolasi dan perawatan intensif petugas kesehatan.
Sebagai langkah antisipasi, Bupati Manggarai Deno Kamelus pun mengeluarkan instruksi menyambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi tersebut bernomor HK. 034.1/192/2020 tanggal 22 Desember 2020 dikeluarkan untuk mengantisipasi laju penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tengah semakin besarnya peluang mobilitas masyarakat untuk kegiatan keagamaan, silaturahmi keluarga atau komunitas, adat istiadat, dan pariwisata.
Karena itu, Bupati Deno setidaknya mengeluarkan setidaknya lima poin instruksi penting.
Pertama, setiap kegiatan perjalanan orang dan kegiatan pariwisata wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat antara lain memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, setiap gereja yang menyelenggarakan rangkaian ibadat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 wajib mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah kehadiran umat/jemaat maksimum setengah dari kapasitas pada perayaan hari biasa, serta mematuhi panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020.
Ketiga, setiap kegiatan adat istiadat antara lain teing hang, kumpul kope, wuat wa’i (pesta sekolah) atau pertunangan wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, antara lain memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta mengatur waktu pelaksanaannya dengan memperhatikan ketersediaan ruang/lokasi dengan kehadiran anggota keluarga dan/atau undangan.
Keempat, tidak menyelenggarakan kegiatan open house perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 antara lain di Rumah Jabatan Bupati Manggarai dan Wakil Bupati Manggarai, para Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Manggarai, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh adat, atau kegiatan-kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan.
Kelima, setiap pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dengan dikeluarkannya instruksi ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai juga mengharapkan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat agar terus meningkatkan kesadaran dan tanggung jawabnya untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (VoN)