Atambua, Vox NTT- Pemerintah Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu mengakui bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap III tahun 2020 tidak bisa direalisasikan atau dibagikan kepada penerima manfaat.
Kepala Desa Maumutin Yonanes Dua beralasan anggarannya sudah dimanfaatkan untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan rabat beton sepanjang 410 meter dan dua unit rumah bantuan bagi masyarakat.
Yohanes menjelaskan, dana BLT tahap III dialihkan atas hasil musyawarah yang melibatkan berbagai komponen lembaga dan masyarakat, termasuk penerima BLT.
Menurutnya, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) murni mengalamai tiga kali perubahan.
Baca Juga: Kades Maumutin Diduga Salah Manfaatkan BLT Tahap III
Pada bulan April 2020 merupakan perubahan ketiga dan terjadi penurunan besar dana BLT yang harus diterima masyarakat.
Pada tiga bulan pertama setiap penerima masing-masing mendapat Rp600.000 per bulan. Sedangkan pada tahap II dan tahap III, 275 penerima BLT hanya menerima Rp300.000 per bulan.
Namun saat hendak dilakukan perubahan APBDes yang keempat, pada bulan Oktober telah beredar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 tahun 2020.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut diperoleh Kades Yohanes pasca dirinya melakulan lelang atas pekerjaan jalan rabat beton sepanjang 410 meter dan dua unit rumah bantuan. Saat itu proyek sudah mulai dikerjakan oleh pemenang lelang.
“Dari Dinas PMD dan pendamping menyarankan agar pekerjaannya segera dilelang supaya uangnya tidak hangus, sehingga kita buat perubahan untuk tiga bulan, makanya dibuatlah lelang. Setelah masuk bulan Oktober, kegiatan sudah jalan.Kegiatan rabat 410 meter dan rumah dua unit,” jelas Kades Yohanes kepada VoxNtt.com melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu pagi (26/12/2020).
Ia menambahkan, sejumlah kegiatan seperti pariwisata, pembangunan rumah tiga unit, WC sehat, kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan karena dananya dialihkan untuk BLT tahap I dan II.
Kades Yohanes mengaku, pihaknya terpaksa mengalihkan dana BLT tahap III karena pekerjaan fisik jalan rabat beton 410 meter dan dua unit rumah sudah 50% ketika PMK 156 terbit.
“Karena uang sudah tidak ada lagi sehingga kami tidak bisa melakukan perubahan yang keempat, jadi kami membuat berita acara di mana uangnya sudah dipakai untuk rabat dan rumah dua unit, di mana saat itu masyarakat dua rumah itu sudah bongkar rumah sehingga kepala desa dilema,” tegas Yohanes yang mengaku dirinya terpaksa melalukan perubahan karena pekerjaan sudah mendahului regulasi PMK.
Terkait informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Kades Yohanes berjanji akan membagikan dana BLT pada Januari 2021, ia membantah. Ia menegaskan, pihaknya tidak menjanjikan hal tersebut.
Meski demikian, kata Yohanes, apabila pandemi Covid-19 masih berlanjut, maka ada kemungkinan BLT masih bisa dilanjutkan pada 2021.
Namun bukan berarti pada Januari 2021, ia harus membayar BLT tahap III bulan Oktober, November, Desember tahun 2020 yang besarnya Rp600.000 bagi 275 penerima manfaat di Desa Maumutin.
Dikatakan, pengalihan dana BLT tahap III juga telah disampaikan kepada masyarakat, BPD dan Camat Raihat melalui forum Musrenbangdes yang dilaksanakan pada 2 Oktober 2020 lalu.
Pasca Yohanes menyampaikan pergeseran anggaran, tidak ada komplain dari masyarakat Desa Maumutin.
Ia baru mendengar adanya pengaduan pada Desember 2020.
“Hari Senin biar saya klarifikasi lengkap bagi masyarakat biar tidak ada anggapan bahwa uangnya salah gunakan atau pakai untuk arah yang tidak jelas. Semua kegiatan berdasarkan dokumen APBDes kakak. Kami sudah lelang dan kerja fisik sudah berjalan sebelum ada regulasi,” jelas Yohanes.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba