Mbay, Vox NTT-Anggota DPRD Nagekeo Partai Demokrat, Lasarus Lasa, mendatangi Markas Kepolisian Resort Nagekeo, Rabu (30/12/2020).
Dia datang untuk memenuhi panggilan polisi. Lasarus diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyerangan rumah jabatan Kapolres Nagekeo pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2020 malam.
Hingga saat ini, VoxNtt.com belum mengantongi bukti yang cukup kuat terkait dugaan keterlibatan Lasarus dalam kasus tersebut.
Informasi sementara, Lasarus terpaksa diperiksa karena saat polisi sedang mencari para terduga pelaku penyerangan rumah Kapolres Nagekeo, dia menghubungi dan bahkan bertemu langsung Kapolres Nagekeo dan meminta Kapolres segera menarik kembali pasukan kepolisian dari wilayah Kelurahan Lape.
Sekitar pukul 09.00 Wita, Lasarus tiba di depan ruang pemeriksaan Reskrim Nagekeo.
Selama 5 jam lebih Lasarus dicerca 34 pertanyaan dari Kanit Pidum Reserse Polres Nagekeo Bripka Bachtar Rivai di ruang penyidik Reskrim Polres Nagekeo.
Lasarus dilaporkan sangat kooperatif menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Dia ditanyai terkait aktifitasnya selama malam kejadian penyerangan rumah Kapolres Nagekeo hingga seluruh aktivitasnya setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim mengatakan, akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa saja aktor intelektual di balik penyerangan rumah Kapolres Nagekeo.
Selain Lasarus, polisi juga akan memanggil tiga orang lainnya yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penyerangan rumah Kapolres Nagekeo. Identitas ketiga orang itu masih dirahasiakan polisi.
Tepat pukul 14.31 Wita, Lasarus meninggalkan ruang penyidikan Polres Nagekeo.
Dia sempat menyalami awak media yang menunggunya. Namun dia enggan memberikan pernyataan atas pemeriksaan terhadap dirinya.
Sementara, atas kelanjutan proses penyelidikan di balik penyerangan rumah Kapolres Nagekeo, polisi juga telah menetapkan 13 tersangka.
Enam orang pemuda dikembalikan ke keluarga serta 5 orang lainnya berpotensi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga telah melarikan diri.
Adapun identitas para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, AKN alias T (19), PRG alias R (18), PAN alias U (18), MGD alias D (18), YT alias J (19), ML alias M (19), FB alias E (28), LEL alias E (26), YB alias Y (28), YL alias YL (24), AB alias A (19), YT alias Y (28), dan RW alias R (20).
Sementara yang saat ini sedang diburu polisi berinisal YT, TE, GT, ET, BN dan YB yang posisinya telah diketahui.
Semua terduga pelaku akan diancam dengan pasal 170 KUHP, subsider 406, jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.
Kepada para terduga pelaku yang belum ditangkap, Kasat Reskrim Polres Nagekeo menyarankan untuk segera menyerahkan diri.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba