Atambua, VoxNtt.com-Ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Belu karena melakukan pelanggaran pada Pilkada Belu 9 Desember 2020, Akuilina Dahu melalui kuasa Hukumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan negeri Atambua pada Rabu (06/01/2021).
Kuasa Hukum Akulina Dahu, Stefen Alves Tes Mau, SH dan Wilfrid Son Lau, SH ditemui awak media di Atambua mengungkapkan, pihaknya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya karena dinilai cacat prosedur terkait penangkapan, penetapan tersangka hingga penahanan Akuilina Dahu.
Penetapan Akulina Dahu sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polres Belu dinilai sangat prematur. Menurut Stefanus, pihak Polres Belu sangat tergesa-gesa menetapkan Akulina Dahu sebagai tersangka.
Selain itu, Polres Belu tidak pernah melewati prosedur yang benar dalam pemanggilan Akulina Dahu, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
“Akulina tidak pernah dipanggil sekalipun untuk klarifikasi terkait persoalan tanggal 9 Desember di TPS 02 Desa Nanaenoe,” ujar Stefanus.
Lebih lanjut Ia katakan, saat mendatangi rumah Akulina 29 Desember 2020, Pihak Kepolisian Polres Belu sewenang-wenang menggeledah rumah dan menangkap Akulina, yang sedang membantu pamannnya di Kebun tanpa membawa sebuah surat perintah penangkapan.
“Kami tidak menerima penetapan tersangka kepada Akulina karena menurut kami, apa yang dilakukan pihak Polres Belu itu cacat prosedural. Akulina tidak layak ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, disampaikan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh dalam jumpa pers akhir tahun di Aula Mapolres Belu pada 30 Desember 2020, Akulina Dahu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres belu pada Tanggal 29 Desember 2020 karena adanya dugaan pelanggaran pemilu.
AKBP Khairul Saleh mengungkapkan, Akulina adalah pemilih yang menggunakan KTP luar Belu dan ikut mencoblos di TPS 02 Desa Nanaenoe.
Selain Akuilina Dahu, ada dua orang yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni CM yang adalah KPPS 05 yang berperan mengurus daftar hadir di pintu masuk TPS dan PJ yang merupakan KPPS 04 yang juga ketua KPPS. Ia berperan memberikan surat suara kepada pemilih.
Dijelaskan Kapolres Belu, Akuilina mencoblos menggunakan identitas KTP. KTP yang dimiliki tersangka Akuilina adalah KTP lama yang bagian KOP KTP masih tertulis Provinsi NTT, Kabupaten Belu. Padahal wilayah tempat tinggal tersangka berdasarkan KTP tersebut merupakan wilayah Kabupaten Malaka dengan alamat Fukanfehan, Desa Alas Utara, Kabupaten Malaka.
Dugaan tindak pidana ini menjadi temuan pengawas dan ditelusuri lebih lanjut oleh tim Sentra Gakkumdu. Hasil penelusuran Gakkumdu, ditemukan ada unsur pidana pemilu yang dilakukan Akuilina Dahu serta dua orang KPPS sehingga Gakkumdu merekomendasikan kasus itu ke Polres Belu.
Penyidik Polres Belu melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan. Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
“Setelah kita menerima laporan polisi, kami periksa saksi dan terlapor. Kemudian kami gelar perkara yang diikuti Gakumdu. Dari situ kita tetapkan tiga tersangka,” kata Kapolres dalam jumpa pers saat itu.
Disampaikan Kapolres, Akuilina Dahu dijerat dengan pasal 178 huruf c ayat 1, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta atau paling banyak Rp 72 juta.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni J