Atambua, Vox NTT- Aliansi Pemuda Belu Peduli Kemanusiaan menggelar aksi unjuk rasa pada beberapa titik di Kota Atambua, Kamis (07/01/2021).
Massa melakukan aksi di depan rumah jabatan bupati, perempatan lampu merah sentral, simpang lima dan berakhir di depan Mapolres Belu.
Massa aksi tersebut dikoordinasi oleh Remigius Bere dan Marselinus Seran.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kapolres Belu segera dicopot dari jabatannya, jika tidak membebaskan Akuilina Dahu.
Polres Belu sendiri sudah menetapkan Akuilina sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada Belu 9 Desember 2020 lalu.
Massa aksi dalam pernyataan sikap yang diperoleh VoxNtt.com mendesak agar Kapolri dan Kapolda NTT segera mencopot Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh dan para pejabat Polres Belu dari jabatan.
Massa aksi menilai, penetapan Akuilina sebagai tersangka adalah bagian dari konspirasi.
Sebab itu, mereka mendesak Kapolri dan Kapolda NTT untuk memeriksa oknum pejabat dan penyidik yang terlibat dalam penetapan Akuilina sebagai tersangka.
Massa aksi juga mendesak polisi untuk segera membebaskan Akuilina yang saat ini ditahan di sel Polres Belu.
Menurut massa aksi, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penetapan Akuilina sebagai tersangka.
Hal itu antara lain, isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurut kuasa hukum tidak sama seperti saat Akuilina dimintai keterangan. Akibatnya, Akuilina sendiri tidak mau menandatangani berkas BAP tersebut.
Marselinus Seran dalam orasinya menegaskan, Akuilina tidak pernah mendapat panggilan dari Polres Belu untuk melakulan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya.
Sebab itu, Marselinus menilai langkah yang diambil Polres Belu terkesan tergesa-gesa dan cacat hukum.
Baca Juga: Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Akuilina Dahu Ajukan Praperadilan
Tidak hanya itu, ia juga menilai penetapan tersangka terhadap Akuilina merupakan bentuk dan tindakan pengebirian yang dilakukan Polres Belu.
“Ini bukti tindak sewenang-wenang Polres Belu kepada masyarakat kecil dan terpinggirkan yang ada di Kabupaten Belu. Ini juga merupakan bukti bahwa hukum di Belu hanya berlaku untuk masyarakat kecil. Karena itu, kami minta Polres Belu untuk segera membebaskan Akuilina Dahu,” tegas Marselinus dalam orasinya di depan Mapolres Belu.
Baca Juga: Anggota KPPS Diproses Hukum, Berikut Langkah yang Ditempuh KPU Belu
Satu dari empat tuntutan yang disampaikan massa aksi adalah meminta keseriusan Polres Belu dalam mengusut sejumlah kasus korupsi di kabupaten itu yang dinilai sudah lama mengendap.
Pantauan VoxNtt.com di lokasi, aksi damai yang dikawal ketat oleh personel Polres Belu ini tetap menerapkan protokol Covid-19.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba