Atambua, Vox NTT- Polres Belu telah menetapkan Akuilina Dahu, pemilih tambahan yang menggunakan KTP di TPS 2 Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaetdubesi sebagai tersangka.
Dahu ditetapkan sebagai tersangka karena ketahuan menggunakan KTP alamat Kabupaten Malaka saat ikut Pilkada Belu 9 Desember 2020 lalu.
Kasus tersebut ikut menyeret dua orang anggota penyelenggara atau KPPS yang saat itu bertugas di TPS 2 Desa Nanaenoe.
Kedua orang yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni CM dan PJ.
CM merupakan anggota KPPS 05 yang berperan mengurus daftar hadir di pintu masuk TPS. Sedangkan PJ merupakan ketua KPPS 04 yang berperan memberikan surat suara kepada pemilih.
Baca Juga: Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Akuilina Dahu Ajukan Praperadilan
Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh saat jumpa pers akhir tahun pekan lalu mengatakan, keduanya sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Akuilina Dahu.
Terkait penetapan dua orang KPPS sebagai tersangka, KPU Kabupaten Belu yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus Akulina Dahu telah mengambil langkah hukum guna mengikuti proses yang kini sedang berlangsung.
Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak mengatakan, pihaknya siap untuk mengikuti proses sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Pihaknya juga telah meminta penasihat hukum untuk mendampingi CM dan PJ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belu.
“Terkait hal tersebut kita selaku pihak tergugat mengikuti proses ini dan tetap memastikan bahwa proses ini sesuai ketentuan yang berlaku dan kita sudah menyiapkan pendampingan kuasa hukum untuk mereka,” jelas Mikhael ketika dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis pagi (07/01/2021).
Untuk diketahui, CM dan PJ ditetapkan sebagai tersangka karena usai proses pencoblosan, Akuilina Dahu ketahuan mencoblos menggunakan identitas KTP yang beralamat Fukanfehan, Desa Alas Utara Kabupaten Malaka. Meski memang kop pada KTP adalah Kabupaten Belu.
Saat ini kuasa hukum Akuilina Dahu sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua terkait penetapan kliennya sebagai tersangka karena dinilai cacat hukum.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba