Atambua, Vox NTT- Aliansi Pemuda Belu Peduli Kemanusiaan menggelar aksi unjuk rasa pada beberapa titik di Kota Atambua, Kamis (07/01/2021) kemarin.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Polres Belu agar segera membebaskan Akuilina Dahu, tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada Belu 9 Desember 2020 lalu.
Tidak hanya itu, massa aksi juga menuding bahwa langkah yang ditempuh Polres Belu penuh dengan konsprasi dan dinilai cacat hukum.
Baca Juga: Akuilina Dahu Ditetapkan sebagai Tersangka, Massa Aksi Cium Aroma Konspirasi di Polres Belu
Menurut massa aksi, apa yang dilakukan Polres Belu terhadap Akuilina Dahu merupakan tindakan pengebirian terhadap hak konstitusinya sebagai warga Negara Indonesia.
Dalam orasinya, koordinator aksi Marselinus Seran juga dengan tegas meminta Kapolri dan Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres Belu dari jabatannya.
Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh mengatakan, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Akuilina Dahu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian.
Kapolres Khairul menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh Bawaslu Belu.
Proses awalnya, kata dia, masyarakat melapor ke Bawaslu terkait kasus Akuilina Dahu dan kedua anggota KPPS yakni, CM dan PJ yang juga sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menerima laporan, Bawaslu Belu melakukan kajian melalui wadah sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Setelah Gakumdu melakukan kajian, ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Kasus tersebut kemudian diteruskan melalui laporan ke Polres Belu.
Dengan laporan tersebut, Polres Belu mengeluarkan Laporan Polisi dan melanjutkan dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Penyidikan sudah berjalan dan semua saksi-saksi sudah kita periksa dan kita sudah tetapkan tersangka.Tersangka Akuilina ditahan karena tidak kooperatif,” jelas Kapolres Khairul ketika diwawancarai awak media di Mapolres Belu usai massa aksi membubarkan diri.
Ia menegaskan, tersangka Akuilina sendiri dua kali mangkir dari panggilan polisi. Saat penyidik datang ke rumah orangtuanya, Akuilina malah tidak ada di tempat.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan Akuilina di rumah kerabatnya.
Polisi selanjutnya membuat surat keterangan untuk membawa Akuilina ke Polres Belu agar diambil keterangan sebagai saksi.
Setelah diperiksa, lanjutnya, Akuilina ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun mengeluarkan surat penangkapan terhadap Akuilina.
Untuk kepentingan penyidikan, Akuilina terpaksa ditahan karena UU pelanggaran pemilu ada batas waktu penerapannya. Apabila sudah melewati waktu yang ditetapkan, maka kasus tersebut akan kedaluwarsa.
Kapolres Khairul menambahkan, kedua tersangka lain tidak ditahan karena kooperatif sejak awal dipanggil pihak Kepolisian.
Sejauh ini, kata dia, berkas ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu dan menunggu petunjuk lebih lanjut.
Terkait dengan pernyataan Aliansi Pemuda Belu Peduli Kemanusiaan, yang menyatakan bahwa penetapan Akuilina sebagai tersangka dan penahananya cacat hukum, Kapolres Khairul mempersilakan tersangka bersama keluarga untuk menggunakan wadah praperadilan untuk sama-sama melihat proses yang dilakukan Polres Belu.
“Silakan tempuh wadah praperadilan. Apakah, penangkapan, penetapan sebagai tersangka itu cacat Hukum, silahkan dibuktikan di praperadilan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumuman massa seperti aksi damai. Ia beralasan saat ini masyarakat tengah dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Keluarga dan masyarakat diminta untuk memanfaatkan wadah yang sudah ada.
Ditanyai mengenai desakan massa aksi untuk segera membebaskan Akuilina, Kapolres Khairul berdalih bahwa pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada keluarga dan perwakilan Aliansi Pemuda Belu Peduli Kemanusiaan terkait mekanisme penangguhan.
“Apa yang disampaikannya kepada keluarga sudah dipahami oleh pihak keluarga,” kata Kapolres Khairul.
“Untuk penangguhan, itu ada prosesnya. Silakan mengajukan penangguhan. Kalau proses penyidikan sudah selesai dan dia menjamin tidak akan menyulitkan proses maka bisa saja penahanannya ditangguhkan dan dikembalikan ke orangtuanya tapi proses tetap berjalan,” imbuh Kapolres Khairul.
Menurut Kapolres Khairul, penahanan tidak wajib. Apabila penyidik menilai penahanan tersangka bisa ditangguhkan, maka tentu saja bisa dilakukan.
Terkait dengan praperadilan yang diajukan pengacara Akuilina, Kapolres Khairul mengaku sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Atambua dan sidang praperadilan akan dilalukan Senin pekan depan.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba