Kupang, Vox NTT- Informasi adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat wabah Covid-19 di Kota Kupang masih simpang siur.
Sebelumnya, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang Ernest Ludji mengatakan, sebelum 11 Januari Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan edaran terkait PSBB tersebut.
“Untuk pasar tradisional hanya diperbolehkan buka selama enam jam sehari terdiri dari pagi hari selama empat jam mulai pukul 06.00-10.00 Wita dan dua jam pada sore hari mulai pukul 16.00-18.00 Wita. Di pusat-pusat pembelanjaan hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita serta restoran dan rumah makan buka sampai pukul 20.00 Wita,” jelas Ernest Ludji seperti dilansir dari Media Indonesia, Kamis (07/01/2021) kemarin.
Meski begitu, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man membantah bahwa Kota Kupang akan memberlakukan PSBB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.
“Mungkin mereka salah omong, karena tidak ada PSBB atau sekarang disebut PPKM di Kota Kupang,” jelas Herman, Jumat (08/01/2021).
Imbauan untuk penerapan PSBB, demikian Herman, hanya berlaku untuk wilayah Jawa-Bali, sedangkan Kota Kupang tidak.
“Karena masih perlu mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Kalau disetujui Menkes baru kami umumkan untuk PSBB,” ujarnya.
Penerapan PSBB atau PPKM di Kota Kupang, jelas Herman, harus memenuhi empat indikator.
Pertama, angka kematian akibat Covid-19 di Kota Kupang, dibandingkan dengan nasional.
Sesuai data angka kematian Covid di Kota Kupang mencapai 2,96 persen. Artinya, dari 100 kasus, hanya 3 orang yang meninggal. Kondisi ini hampir sama dengan angka di tingkat nasional.
Kedua, tingkat kesembuhan, angka Nasional berada pada 82,6 persen. Artinya, dalam 100 orang positif Covid, sekitar 82 sembuh. Sedangkan Kota Kupang tidak sampai 40 persen atau dari 100 kasus, tidak sampai 40 orang yang sembuh.
Ketiga, penyebaran kasus atau transmisi lokal. Ini sementara dilakukan perhitungan oleh Satgas Covid Kota Kupang.
Keempat, penggunaan ruang inap atau isolasi. Kota Kupang telah melebihi kapasitas atau di atas 100 persen. Artinya, tidak ada lagi tempat tidur yang kosong.
Dari empat indikator itu, menurutnya, dua indikator telah terpenuhi yakni angka kesembuhan dan penggunaan ruang isolasi.
Atas dasar ini, sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Pasal 3 dan 4, maka wali kota akan mengajukan permohonan ke gubernur dan menteri kesehatan sesuai data-data yang ada.
“Kota Kupang sudah penuhi dua indikator, sehingga akan diusulkan ke gubernur untuk diteruskan ke Menkes. Jika Menkes menyetujui, maka akan kami umumkan PSBB,” tegas Herman.
Terkait konsep pemberlakuan PSBB, jelas dia, pembatasan kantor sudah dilakukan hingga 75 persen. Belajar online juga sudah dilaksanakan.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba