Jakarta, Vox NTT- Andreas Hugo Pareira (AHP), anggota Komisi X DPR RI mendorong pemerintah agar mengangkat guru dan tenaga kependidikan honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dukungan tersebut disampaikan AHP saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori usia 35 tahun ke atas (GTHNK 35+), serta PP Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Rabu (13/01/2021).
RDPU dilakukan dalam rangka penyerapan aspirasi guru honorer dan peninjauan kembali regulasi rekrutmen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Dalam RDPU tersebut, Komisi X DPR RI menerima aspirasi dari berbagai elemen perwakilan tenaga kependidikan honorer yang menolak adanya seleksi PPPK. Penolakan terutama bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.
Para perwakilan tenaga kependidikan honorer tersebut mendesak agar menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS.
AHP sendiri dalam kesempatan tersebut secara tegas menyatakan dukungannya terhadap tuntutan perwakilan GTHNK 35+, KN-ASN, serta SNWI agar pemerintah meninjau kembali kebijakan seleksi PPPK tahun 2021.
Politisi PDIP itu menegaskan, tenaga honorer harus menjadi perhatian pemerintah.
Selain masalah kesejahteraan, ia juga mengatakan, ada diskriminasi akibat adanya pembedaan PNS dan Non-PNS di kalangan tenaga pendidik.
Anggota DPR RI asal Dapil NTT 1 itu kemudian berharap agar ke depannya tenaga honorer tidak lagi mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tenaga pendidikan yang bersatus PNS. Sebab hanya menambah beban psikologis dan menghambat produktivitas bagi tenaga pendidik.
AHP juga menyayangkan fakta terkait adanya kesenjangan pendapatan dan diskriminasi bagi tenaga pendidik Non-PNS. Padahal tenaga pendidik Non-PNS juga memliki beban kerja yang relatif sama dengan PNS di lingkungan pendidikan.
Selain itu, AHP berpandangan bahwa tenaga kependidikan Non-PNS lebih populer sebagai guru. Itu terutama bagi tenaga guru honorer berusia 35 tahun ke atas.
Mereka, kata dia, sudah bekerja lebih dari 5 tahun menjadi tenaga pendidik telah memiliki kematangan emosional, psikologis, dan pemahaman pedagogis yang sudah teruji.
Oleh kerena itu, ia berharap tahun 2021 menjadi titik balik perjuangan tenaga honorer di bidang kependidikan yang berusia di atas 35 tahun di seluruh Indonesia agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.
AHP mengaku seluruh fraksi di Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap aspirasi tenaga honorer di bidang pendidikan.
Komisi X DPR RI berjanji akan meneruskannya kepada kementerian dan instansi pemerintahan terkait seperti Kemendikbud, Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenag, BKN, serta Kemenkeu.
Selain itu, Komisi X DPR RI juga mendukung diterbitkannya Keppres untuk pengangkatan guru dan tenaga kependidikan yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba