Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Warga Dua Kecamatan di Manggarai Timur Harus Ganti KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
Regional NTT

Warga Dua Kecamatan di Manggarai Timur Harus Ganti KTP Elektronik dan Kartu Keluarga

By Redaksi13 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Disdukcapil Matim, Robertus Bonefantura
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT – Pasca perubahan nama Kecamatan Poco Ranaka dan Poco Ranaka Timur menjadi Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur, warga dua kecamatan tersebut harus mengganti dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai Timur Robertus Bonefantura mengatakan penggantian dokumen tersebut harus dilakukan karena data-data di dalamnya mengalami perubahan.

“Paling utama itu adalah merubah dokumen-dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga sampai KTP Elektroniknya,” ujar Robertus, Rabu (13/01/2021).

Untuk mendukung perubahan data tersebut, Dinas Dukcapil telah menyurati Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar perubahan dua nama kecamatan tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Dukcapil Manggarai Timur.

Robertus menjelaskan, perubahan dokumen kependudukan sangat bergantung pada ketersediaan blanko KTP elektronik di daerah. Sedangkan kartu keluarga dan dokumen lainnya, dipastikan tidak mengalami kesulitan.

“Semua dokumen-dokumen itu tentunya akan kita ubah semua. Sebetulnya untuk mencetak tidak susah, yang berat itu kalau persedian blanko KTP Elektronik tidak ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, lebih dari 75 ribu penduduk dari dua kecamatan itu sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Penggantian data kependudukan bisa dilakukan secara massal oleh Dinas Dukcapil atau dilakukan saat warga secara mandiri datang mengurus data kependudukannya di kantor tersebut.

Penulis: Leo Jehatu
Editor: Yohanes

 

Disdukcapil Matim Manggarai Timur Matim
Previous ArticleSatu Orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Manggarai, Satgas Minta Keluarganya Lapor Diri untuk Rapid Antigen
Next Article 1.080 Tenaga Medis dan 10 Pejabat Esensial di Ende akan Divaksin Covid-19 Perdana

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.