Borong, Vox NTT – Pasca perubahan nama Kecamatan Poco Ranaka dan Poco Ranaka Timur menjadi Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur, warga dua kecamatan tersebut harus mengganti dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai Timur Robertus Bonefantura mengatakan penggantian dokumen tersebut harus dilakukan karena data-data di dalamnya mengalami perubahan.
“Paling utama itu adalah merubah dokumen-dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga sampai KTP Elektroniknya,” ujar Robertus, Rabu (13/01/2021).
Untuk mendukung perubahan data tersebut, Dinas Dukcapil telah menyurati Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar perubahan dua nama kecamatan tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Dukcapil Manggarai Timur.
Robertus menjelaskan, perubahan dokumen kependudukan sangat bergantung pada ketersediaan blanko KTP elektronik di daerah. Sedangkan kartu keluarga dan dokumen lainnya, dipastikan tidak mengalami kesulitan.
“Semua dokumen-dokumen itu tentunya akan kita ubah semua. Sebetulnya untuk mencetak tidak susah, yang berat itu kalau persedian blanko KTP Elektronik tidak ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, lebih dari 75 ribu penduduk dari dua kecamatan itu sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Penggantian data kependudukan bisa dilakukan secara massal oleh Dinas Dukcapil atau dilakukan saat warga secara mandiri datang mengurus data kependudukannya di kantor tersebut.
Penulis: Leo Jehatu
Editor: Yohanes