Labuan Bajo, Vox NTT- Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Dula ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatannya dalam kasus dugaan jual beli aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo.
Aspidsus Kejati NTT Muhammad Ilham Samudra menyebut, dalam kasus tersebut Kejati NTT menetapkan 17 tersangka termasuk Bupati Dula.
“Jadi hari ini kita sudah menetapkan tersangka dan selanjutnya akan kita bawa ke Kupang. Untuk lebih jelasnya nanti pimpinan yang akan sampaikan,” ungkap Ilham kepada sejumlah awak media, Kamis (14/01/2021).
“Untuk nama-namanya mungkin nanti tunggu pimpinan yang akan jelaskan lebih lanjut,” tegasnya.
Ilham menjelaskan, semua tersangka akan dibawa ke Kupang dan langsung ditahan termasuk Bupati Dula.
“Nanti langsung dibawa ke Kupang langsung ditahan sebentar pimpinan kami yang akan sampaikan,” tegasnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba