Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan jual beli aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (14/01/2021).
Dari 17 nama yang diumumkan sebagai tersangka ada nama Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula dan Muhammad Achyar.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan setelah ditetapkan jadi tersangka, Achyar langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta.
“Kita titipkan di sana (Rutan Salemba). Sebentar pukul 23.00 Wita akan berangkat ke Kupang,” ungkap Abdul saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (14/01/2021).
Sebelumnya, Achyar merupakan kuasa hukum dari Muhammad Adam Djudje, salah satu pihak yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan 30 Ha tersebut.
Hal itu diketahui saat plang di dalam tanah tersebut bertuliskan “Dilarang masuk! Tanah ini milik H.M. Adam Djudje di bawa penguasaan dan pengawasan advokad/pengacara Gabriel Mahal, S.H & Muh. Achyar S.H.”
Sebelumnya, Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra menyebut, dalam kasus tersebut Kejati NTT menetapkan 17 tersangka.
“Jadi hari ini kita sudah menetapkan tersangka dan selanjutnya akan kita bawa ke Kupang. Untuk lebih jelasnya nanti pimpinan yang akan sampaikan,”ungkap Ilham kepada sejumlah awak media Kamis (14/01/2021).
“Untuk nama-namanya mungkin nanti tunggu pimpinan yang akan jelaskan lebih lanjut,” tegasnya.
Ilham menjelaskan, semua tersangka akan dibawa ke Kupang dan langsung ditahan termasuk Bupati Mabar.
“Nanti langsung dibawa ke Kupang langsung ditahan sebentar pimpinan kami yang akan sampaikan,” tegasnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba