Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Meski Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Mabar Belum Ditahan
HUKUM DAN KEAMANAN

Meski Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Mabar Belum Ditahan

By Redaksi14 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para tersangka kasus dugaan jual beli tanah di Labuan Bajo usai dipriksa Kejati NTT, Kamis, 14 Januari 2021 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus dugaan jual beli tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (14/01/2021).

Dari 17 tersangka ini, salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat Agustinus CH. Dula.

Meski begitu, Bupati Dula hingga kini belum ditahan. Pantauan wartawan, Bupati Mabar dua periode itu tidak bersama 10 tersangka lainnya yang dibawa dari Labuan Bajo ke Kantor Kejati NTT, Kamis sore.

Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan Bupati Dula belum ditahan dikarenakan
menunggu surat dari Mendagri.

“Per hari ini juga, kami sudah mengirimkan secara berjenjang ke Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti surat tersebut. Artinya kami sudah mengirim surat. Semoga tidak lama agar segera ditindaklanjuti,” kata Yulianto kepada wartawan, Kamis malam.

Kejati NTT juga telah mengeluarkan surat pencegalan terhadap Bupati Dula.

“Sudah dilakukan pencegalan semua,” tegasnya.

Pada prinsipnya kata dia, sistem penegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum.

Pernyataan Kajati Yulianto tidak seirama dengan Aspidsus Kejati NTT Muhammad Ilham Samudra.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Dula Langsung Ditahan

Saat diwawancarai wartawan di Labuan Bajo, Kamis pagi, Ilham menyebut semua tersangka akan dibawa ke Kupang dan langsung ditahan termasuk Bupati Dula.

“Nanti langsung dibawa ke Kupang langsung ditahan sebentar pimpinan kami yang akan sampaikan,” tegasnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Tanah Keranga
Previous ArticleDitetapkan Jadi Tersangka, Muhammad Achyar Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Next Article Pemkab Belu Diduga Telantarkan Pasien yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.