Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Meski Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Mabar Belum Ditahan
HUKUM DAN KEAMANAN

Meski Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Mabar Belum Ditahan

By Redaksi14 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para tersangka kasus dugaan jual beli tanah di Labuan Bajo usai dipriksa Kejati NTT, Kamis, 14 Januari 2021 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus dugaan jual beli tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (14/01/2021).

Dari 17 tersangka ini, salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat Agustinus CH. Dula.

Meski begitu, Bupati Dula hingga kini belum ditahan. Pantauan wartawan, Bupati Mabar dua periode itu tidak bersama 10 tersangka lainnya yang dibawa dari Labuan Bajo ke Kantor Kejati NTT, Kamis sore.

Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan Bupati Dula belum ditahan dikarenakan
menunggu surat dari Mendagri.

“Per hari ini juga, kami sudah mengirimkan secara berjenjang ke Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti surat tersebut. Artinya kami sudah mengirim surat. Semoga tidak lama agar segera ditindaklanjuti,” kata Yulianto kepada wartawan, Kamis malam.

Kejati NTT juga telah mengeluarkan surat pencegalan terhadap Bupati Dula.

“Sudah dilakukan pencegalan semua,” tegasnya.

Pada prinsipnya kata dia, sistem penegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum.

Pernyataan Kajati Yulianto tidak seirama dengan Aspidsus Kejati NTT Muhammad Ilham Samudra.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Dula Langsung Ditahan

Saat diwawancarai wartawan di Labuan Bajo, Kamis pagi, Ilham menyebut semua tersangka akan dibawa ke Kupang dan langsung ditahan termasuk Bupati Dula.

“Nanti langsung dibawa ke Kupang langsung ditahan sebentar pimpinan kami yang akan sampaikan,” tegasnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Tanah Keranga
Previous ArticleDitetapkan Jadi Tersangka, Muhammad Achyar Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Next Article Pemkab Belu Diduga Telantarkan Pasien yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.