Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus dugaan jual beli tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (14/01/2021).
Dari 17 tersangka ini, salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat Agustinus CH. Dula.
Meski begitu, Bupati Dula hingga kini belum ditahan. Pantauan wartawan, Bupati Mabar dua periode itu tidak bersama 10 tersangka lainnya yang dibawa dari Labuan Bajo ke Kantor Kejati NTT, Kamis sore.
Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan Bupati Dula belum ditahan dikarenakan
menunggu surat dari Mendagri.
“Per hari ini juga, kami sudah mengirimkan secara berjenjang ke Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti surat tersebut. Artinya kami sudah mengirim surat. Semoga tidak lama agar segera ditindaklanjuti,” kata Yulianto kepada wartawan, Kamis malam.
Kejati NTT juga telah mengeluarkan surat pencegalan terhadap Bupati Dula.
“Sudah dilakukan pencegalan semua,” tegasnya.
Pada prinsipnya kata dia, sistem penegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum.
Pernyataan Kajati Yulianto tidak seirama dengan Aspidsus Kejati NTT Muhammad Ilham Samudra.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Dula Langsung Ditahan
Saat diwawancarai wartawan di Labuan Bajo, Kamis pagi, Ilham menyebut semua tersangka akan dibawa ke Kupang dan langsung ditahan termasuk Bupati Dula.
“Nanti langsung dibawa ke Kupang langsung ditahan sebentar pimpinan kami yang akan sampaikan,” tegasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba