Kupang, VoxNtt.com- Sepuluh tersangka kasus jual beli tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) tiba di Kupang, Kamis (14/01/2021).
Saat tiba di Kupang, 10 tersangka ini langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk diperiksa.
Usai diperiksa, semua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Keranga, Labuan Bajo ini langsung ditahan. Sementara 7 (tujuh) tersangka lainnya belum ditahan, termasuk Bupati Mabar, Agustinus C.H Dula.
Para tersangka ke Kupang menggunakan pesawat Wings Air. Kesepuluh orang tersebut yakni, Andi Rizki Nur Cahya, Kasipem Mabar Ambrosius Sukur, Kabag Kesra Mabar, Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, dan Masimiliano.
Baca: Bupati Mabar Jadi Tersangka Jual Beli Tanah di Labuan Bajo
Hingga berita ini diturunkan, Kejati NTT belum memberikan keterangan pers terkait delapan tersangka yang belum ditahan.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J