Ruteng, Vox NTT-Di tengah masifnya penularan Covid-19 di Manggarai Raya, Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat mengeluarkan instruksi, Jumat (15/01/2021).
Dalam instruksi bernomor 014/I.1/I/2021 itu, Uskup Sipri menjelaskan pentingnya keterlibatan gereja dalam upaya membendung dan mengatasi penyebaran wabah Covid-19.
Menurutnya, peran penting yang dilakukan gereja dalam upaya membendung dan mengatasi penyebaran wabah Covid-19 di Manggarai Raya yakni dengan melakukan pembatasan pelayanan gereja.
Adapun poin-poin yang termuat dalam instruksi tersebut yakni, Pertama, sejak tanggal 16 hingga 31 Januari 2021 tidak dilaksanakan misa umat pada hari Minggu dan harian di Gereja Paroki/Stasi dan Biara.
Dalam kurun waktu itu, umat dapat mengikuti misa secara daring (online) lewat live streaming Komsos Keuskupan Ruteng maupun lewat Radio NG Keuskupan Ruteng.
Kedua, pemberkatan jenazah dengan misa atau ibadat sabda di tengah keluarga dapat dilaksanakan dengan
protokol kesehatan yang sangat ketat: maksimal peserta 10 orang dengan aturan 5 M (memakai masker,
menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan)
Ketiga, misa “peringatan arwah” tidak dilaksanakan di rumah keluarga berduka, tetapi dapat dirayakan oleh
Pastor Paroki di Gereja hanya dengan keluarga inti (maksimal 10 orang).
Keempat, pemberkatan nikah yang sudah direncanakan dalam kurun waktu 16-30 Januari 2021 dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat: maksimal 30 peserta dengan aturan 5 M.
Untuk itu, Uskup Sipri mengimbau umat untuk merayakan resepsi pernikahan sesederhana mungkin dengan protokol
kesehatan yang sangat ketat.
Kelima, semua pelayanan sakramen lainnya ditunda, kecuali pelayanan sakramen minyak suci.
Keenam, semua kegiatan pastoral tatap muka umat di Paroki, Stasi dan KBG ditunda.
Ketujuh, Keuskupan Ruteng juga mengimbau umat untuk terlibat secara aktif dalam proses vaksinasi Covid-19 yang sedang dijalankan saat ini, dan tetap berdisiplin berperilaku 5 M.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba