Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Bendung Penyebaran Covid-19, Uskup Ruteng Keluarkan Instruksi
KOMUNITAS

Bendung Penyebaran Covid-19, Uskup Ruteng Keluarkan Instruksi

By Redaksi15 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat saat menanam pohon di depan Kapela Stasi Lingko Lolok, Kamis (11/06/2020) (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Di tengah masifnya penularan Covid-19 di Manggarai Raya, Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat mengeluarkan instruksi, Jumat (15/01/2021).

Dalam instruksi bernomor 014/I.1/I/2021 itu, Uskup Sipri menjelaskan pentingnya keterlibatan gereja dalam upaya membendung dan mengatasi penyebaran wabah Covid-19.

Menurutnya, peran penting yang dilakukan gereja dalam upaya membendung dan mengatasi penyebaran wabah Covid-19 di Manggarai Raya yakni dengan melakukan pembatasan pelayanan gereja.

Adapun poin-poin yang termuat dalam instruksi tersebut yakni, Pertama, sejak tanggal 16 hingga 31 Januari 2021 tidak dilaksanakan misa umat pada hari Minggu dan harian di Gereja Paroki/Stasi dan Biara.

Dalam kurun waktu itu, umat dapat mengikuti misa secara daring (online) lewat live streaming Komsos Keuskupan Ruteng maupun lewat Radio NG Keuskupan Ruteng.

Kedua, pemberkatan jenazah dengan misa atau ibadat sabda di tengah keluarga dapat dilaksanakan dengan
protokol kesehatan yang sangat ketat: maksimal peserta 10 orang dengan aturan 5 M (memakai masker,
menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan)

Ketiga, misa “peringatan arwah” tidak dilaksanakan di rumah keluarga berduka, tetapi dapat dirayakan oleh
Pastor Paroki di Gereja hanya dengan keluarga inti (maksimal 10 orang).

Keempat, pemberkatan nikah yang sudah direncanakan dalam kurun waktu 16-30 Januari 2021 dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat: maksimal 30 peserta dengan aturan 5 M.

Untuk itu, Uskup Sipri mengimbau umat untuk merayakan resepsi pernikahan sesederhana mungkin dengan protokol
kesehatan yang sangat ketat.

Kelima, semua pelayanan sakramen lainnya ditunda, kecuali pelayanan sakramen minyak suci.

Keenam, semua kegiatan pastoral tatap muka umat di Paroki, Stasi dan KBG ditunda.

Ketujuh, Keuskupan Ruteng juga mengimbau umat untuk terlibat secara aktif dalam proses vaksinasi Covid-19 yang sedang dijalankan saat ini, dan tetap berdisiplin berperilaku 5 M.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Keuskupan Ruteng Manggarai Mgr. Sipri Hormat Uskup Ruteng Virus Corona
Previous ArticleCegah Penularan Covid -19, Keuskupan Agung Kupang Keluarkan Surat Edaran untuk Tidak Laksanakan Misa
Next Article Unggah Foto Seksi dan Tangan Diikat, Selebgram Ini Dianggap Promosikan Perkosaan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.