Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Cegah Penularan Covid -19, Keuskupan Agung Kupang Keluarkan Surat Edaran untuk Tidak Laksanakan Misa
KOMUNITAS

Cegah Penularan Covid -19, Keuskupan Agung Kupang Keluarkan Surat Edaran untuk Tidak Laksanakan Misa

By Redaksi15 Januari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Kupang RD, Geradus Duka, Pr (Foto: Poskupangcom)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Jumlah kematian akibat serang Covid-19 terus meningkat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pasien virus Corona pun terus bertambah.

Fenomena ini sangat mengkhawatirkan bagi seluruh masyarakat.

Terkait hal ini, Keuskupan Agung Kupang mengeluarkan surat edaran tentang meniadakan sementara seluruh kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang, termasuk misa mingguan dan harian yang dilakukan di luar gereja di wilayah Kota Kupang. Edaran ini berlaku hingga 25 Januari 2021.

Surat edaran tersebut ditandatangani Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Kupang RD, Geradus Duka, Pr dengan nomor 014/SI/KAK/1/2021. Surat ditujukkan kepada Pastor Paroki, Pastor Quasi Paroki dan Pastor Stasi.

Isinya adalah segala bentuk peribadatan baik dalam gereja maupun di luar gereja dalam Kota Kupang ditiadakan.

Pastor Geradus menjelaskan, kebijakan itu terkait surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang perihal peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk pengendalian Covid-19.

Pastor Geradus pun membenarkan surat edaran itu.

“Ya betul untuk Kota Kupang, hingga 25 Januari,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/01/2021).

Menurut Pastor Geradus, kebijakan itu tidak berlaku untuk Gereja Katolik Keuskupan Agung Kupang yang berada di luar Kota Kupang.

“Bukan seluruh, tetapi di wilayah Kota Kupang saja sesuai surat edaran Wali Kota Kupang,” ujar Pastor Geradus.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Keuskupan Kupang Kota Kupang Virus Corona
Previous ArticleKejati NTT Tangkap Buronan Terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang
Next Article Bendung Penyebaran Covid-19, Uskup Ruteng Keluarkan Instruksi

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

SPPG Oebobo TDM Tidak Beroperasi Sementara, Pengelola Sebut Kendala Pengadaan Bahan Baku

9 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.