Kupang, Vox NTT – Forum Wartawan Flores Timur Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras tindakan tidak terpuji oleh oknum kontraktor terhadap salah satu wartawan Terasntt.com yang bertugas di Flores Timur.
Wartawan bernama Agustinus Lamahoda diduga dianiaya oleh oknum kontraktor berinisial SD, Sabtu (16/01/2021).
Baca Juga: Beritakan Proyek Pembangunan Puskemas, Wartawan di Flotim Dianiaya Kontraktor
Koordinator Forum Wartawan Flores Timur – Kupang Amar Ola Keda mengecam keras tindakan yang dilakukan terhadap salah satu wartawan Terasntt.com tersebut.
Amar demikian ia disapa, menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh pekerja proyek terhadap wartawan berujung dengan penganiayaan perlu dipertanggungjawabkan.
Hal ini tegas dia, karena telah merugikan dan melecehkan baik dari personal maupun profesinya sebagai wartawan.
“Ini jelas telah mencederai hukum dan tindakan sengaja yang merugikan Agus sebagai pribadi maupun merendahkan profesinya sebagai jurnalis,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu malam.
Amar menyebut Forum Wartawan Flores Timur – Kota Kupang mengecam tindakan ini. Oknum yang bersangkutan perlu bertanggungjawab atas tindakan yang telah dilakukan di hadapan hukum.
“Karena korban, Agustinus, sudah dan sedang bertugas sesuai profesinya apalagi telah mendapat perbuatan tidak menyenangkan demikian maka tidak dapat didiamkan, perlu ditindak,” kata wartawan Liputan 6 itu.
Amar mendesak perbuatan yang menyebabkan Agus mengalami luka-luka dalam tugasnya ini perlu mendapatkan penegakkan hukum sesuai kode etik yang berlaku.
“Apapun itu tetap korban perlu mendapatkan penegakan sejelas-jelasnya,” tegasnya
Senada dengan Amar, Thoman Duran selaku Pemimpin Redaksi teras-ntt.com menyayangkan sikap brutal kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan terasntt.com Agustinus Lamablawa.
“Kami tetap mendukung wartawan menempuh jalur hukum atas kasus ini dan sesuai informasi dari korban, bahwa sebagai korban pengeroyokan sudah di laporkan ke Polsek Adonara,” kata Thomas.
Sebagai pimpinan tegas dia, akan terus mendorong kasus ini untuk diproses sesuai perundangan yang berlaku. Secara kelembagaan ia akan mendorong proses hukum ini diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Dan secara lembaga tidak akan tinggal diam terus mendukung proses agar tidak terjadi hal yang sama terhadap para wartawan di kemudian hari,” pungkasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba