Kupang, Vox NTT – Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bupati Dula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, tersangka Bupati Mabar dua periode itu belum ditahan karena masih menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri.
“Tunggu izin dulu. Kita penegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum. Belum terima surat izinnya,” kata Abdul.
Sebelumnya, Bupati Dula tiba di Kejati NTT untuk kembali diperiksa sebagai tersangka pada, Senin (18/01/2021) pagi.
Pemeriksaan ini merupakan proses lanjutan atas penyelidikan dugaan pengalihan aset lahan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Bupati Dula datang ke Kantor Kejati NTT dengan didampingi kuasa hukumnya Ali Antonius bersama keluarga.
Kuasa hukum Bupati Dula, Ali Antonius mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya untuk mengambil keterangan sebagai saksi dan sebagai tersangka.
“Beliau tadi sudah diambil keterangan. Jadi, hari ini tadi dua kali pengambilan keterangan beliau sebagai saksi dan sebagai tersangka,” kata Antonius kepada wartawan usai pemeriksaan terhadap kliennya, Senin malam.
Ia mengatakan kliennya diajukan sebanyak 59 pertanyaan oleh penyidik Kejati NTT. Ke-59 pertanyaan tersebut sudah dijawab dengan baik.
“Pertanyaannya hampir sama dengan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya,” kata Antonius.
Namun menurut dia, ada pertanyaan-pertanyaan tambahan menyangkut upaya kliennya terkait maksud, tujuan, hasrat maupun harapan agar tanah di Keranga bisa menjadi aset daerah.
“Pak Bupati sangat mengapresiasi tindakan dari Kejaksaan Tinggi NTT dalam rangka memastikan tanah Karangan bisa menjadi aset daerah. Pak Bupati juga punya tujuan yang sama seperti itu,” katanya.
Sementara Bupati Dula dalam keterangan singkatnya mengaku bahwa dirinya sedang memperjuangkan lahan tersebut menjadi lahan Pemda Mabar.
“Kita sedang memperjuangkan lahan ini menjadi Pemda,” ujar Dula, singkat usai diperiksa penyidik Kejati NTT.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ini sudah 14 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejati NTT.
Sedangkan dua tersangka belum ditahan yaitu, Veronika Sukur yang terpapar Covid-19 dan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula karena belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba
Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!