Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Meski Sudah Tersangka, Bupati Mabar Belum Ditahan
HUKUM DAN KEAMANAN

Meski Sudah Tersangka, Bupati Mabar Belum Ditahan

By Redaksi19 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum Bupati Mabar, Ali Antonius saat diwawancarai awak media di Kantor Kejati NTT, Senin, 18 Januari 2021 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bupati Dula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, tersangka Bupati Mabar dua periode itu belum ditahan karena masih menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri.

“Tunggu izin dulu. Kita penegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum. Belum terima surat izinnya,” kata Abdul.

Sebelumnya, Bupati Dula tiba di Kejati NTT untuk kembali diperiksa sebagai tersangka pada, Senin (18/01/2021) pagi.

Pemeriksaan ini merupakan proses lanjutan atas penyelidikan dugaan pengalihan aset lahan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Bupati Dula datang ke Kantor Kejati NTT dengan didampingi kuasa hukumnya Ali Antonius bersama keluarga.

Kuasa hukum Bupati Dula, Ali Antonius mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya untuk mengambil keterangan sebagai saksi dan sebagai tersangka.

“Beliau tadi sudah diambil keterangan. Jadi, hari ini tadi dua kali pengambilan keterangan beliau sebagai saksi dan sebagai tersangka,” kata Antonius kepada wartawan usai pemeriksaan terhadap kliennya, Senin malam.

Ia mengatakan kliennya diajukan sebanyak 59 pertanyaan oleh penyidik Kejati NTT. Ke-59 pertanyaan tersebut sudah dijawab dengan baik.

“Pertanyaannya hampir sama dengan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya,” kata Antonius.

Namun menurut dia, ada pertanyaan-pertanyaan tambahan menyangkut upaya kliennya terkait maksud, tujuan, hasrat maupun harapan agar tanah di Keranga bisa menjadi aset daerah.

“Pak Bupati sangat mengapresiasi tindakan dari Kejaksaan Tinggi NTT dalam rangka memastikan tanah Karangan bisa menjadi aset daerah. Pak Bupati juga punya tujuan yang sama seperti itu,” katanya.

Sementara Bupati Dula dalam keterangan singkatnya mengaku bahwa dirinya sedang memperjuangkan lahan tersebut menjadi lahan Pemda Mabar.

“Kita sedang memperjuangkan lahan ini menjadi Pemda,” ujar Dula, singkat usai diperiksa penyidik Kejati NTT.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ini sudah 14 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejati NTT.

Sedangkan dua tersangka belum ditahan yaitu, Veronika Sukur yang terpapar Covid-19 dan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula karena belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!

Agustinus Ch Dula Kejati NTT Keranga Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleDiperiksa Penyidik Kejati NTT, Bupati Dula: Kita Sedang Memperjuangkan Lahan Ini
Next Article Polres Flotim Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.