Kupang, Vox NTT – Berkas perkara dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
“13 berkas perkara kasus korupsi pengalihan aset Pemda Manggarai Barat dinyatakan lengkap (P-21) hari ini oleh JPU sehingga penyidik langsung melaksanakan tahap 2 terhadap 13 orang tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, Kamis (21/01/2021).
Para tersangka yang dinyatakan lengkap berkas perkaranya, yakni AN, AS, AR, EP, HS, MN, TDKD, CS, A alias U, MN, MA, DK, ST.
Abdul mengatakan, setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap 2, kemudian para terdakwa dilanjutkan penahanannya oleh JPU selama 20 hari di rutan, sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Sedangkan 4 tersangka berkas perkaranya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Ia menambahkan, sebelum dimasukkan kembali ke rutan para terdakwa dilakukan rapid test antigen dan hasilnya negatif oleh Puslab Provinsi NTT.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba
Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!