Kupang, Vox NTT – Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pengurus wilayah Nusa Tenggara Timur merasa prihatin atas penetapan tersangka terhadap Theresia Koro Dimu oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Theresia sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Kamis, 14 Januari 2021 lalu.
Ketua INI wilayah NTT Albert Riwu Kore mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap Theresia oleh Kejati NTT.
Karena kata dia, notaris hanya menjadi sebuah wadah apa yang dikehendaki para pihak.
Bahkan Albert mengaku, pihaknya sangat prihatin atas kasus yang menimpa Theresia yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah di Labuan Bajo.
“Kami dari Ikatan Notaris Indonesia tidak sedang mendiskriminasi penegak hukum dengan alat bukti yang dimiliki. Kami hanya kecewa bahwa profesi ini sebagai profesi yang harus dilindungi oleh UU,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Kupang, Rabu (20/01/2021).
Albert mengatakan, sejak proses pembuatan sampai pendaftaran akta dan dilakukan penelusuran oleh majelis, tidak ditemukan permasalahan-permasalahan yang dimaksud.
Bahkan kata dia, Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi NTT tidak menduga kasus tanah Labuan Bajo akan melibatkan pihak notaris.
“Karena tugas notaris hanya menuliskan apa yang dikehendaki oleh para pihak terhadap objek yang diduga milik Pemda Mabar itu. Mereka hanya menjalankan profesinya sebagai notaris,” jelasnya.
Ketua IPPAT NTT Emmanuel Mali mengatakan, pihaknya tidak menduga kasus tanah Labuan Bajo akan menyeret pihak notaris.
“Jika Kesalahan yang dimaksud oleh penyidik adalah kesalahan yang bersifat formil. seperti kepalsuan surat, meterai palsu, kwitansi palsu, keterangan palsu serta sertifikat palsu. jadi dari sisi organisasi, notaris sebenarnya tidak terlibat dalam masalah objek tanah pemda Mabar tersebut,” tegasnya.
Ia berjanji akan bersurat ke Presiden, Komisi III DPR RI, Kemenkum HAM, dan Kejaksaan Agung RI untuk meminta perlidungan hukum terhadap profesi notaris.
Sementara itu, Anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT Yerak A. Bobilex Pakh menjelaskan, sebagai lembaga internal yang mengawasi kinerja notaris, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Theresia.
“Dari rangkaian peristiwa yang dilakukan Theresia, tidak ditemukan suatu apapun yang melanggar kode etik notaris,” tegas Bobby.
Ia mengatakan, track record dari notaris Theresia sejak dilantik menjadi notaris pada tahun 2013 hingga saat ini masih sangat baik.
“Menurut catatan kami, yang bersangkutan (Theresia) sejak diangkat menjadi Notaris hingga saat ini belum pernah diberi sanksi baik secara lisan maupun tertulis karena melanggar kode etik,” ujar Bobby.
Namun, ia mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap, Kejati NTT memberikan penangguhan penahanan atau status tahanan kota bagi Theresia,” ujar Bobby.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ini sudah 16 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejati NTT.
Sedangkan satu tersangka belum ditahan yakni, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula karena belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba
Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!