Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Terbukti Korupsi, Kades Manusasi TTU Divonis 3 Tahun Penjara
VOX DESA

Terbukti Korupsi, Kades Manusasi TTU Divonis 3 Tahun Penjara

By Redaksi22 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Yakobus Feka, Kepala Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang dalam sidang yang digelar, Kamis (21/01/2021).

Untuk itu, Kades Yakobus divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.

Selain itu, Kades Yakobus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp508 juta subsider 1 tahun penjara, serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Bendahara Desa Manusasi Kayetanus Asuat juga divonis bersalah dalam kasus yang sama. Dia divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6.

Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp84 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Kamis (21/01/2021) malam.

Kasi Noven mengaku vonis hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap k5ades Yakobus lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh jumlah dana desa yang terbukti diselewengkan oleh Kades Yakobus mencapai lebih dari Rp500 juta.

“Pertimbangan majelis hakim itu karena uang pengganti kerugian negara untuk Kades Yakobus juga sangat besar,” tuturnya.

Kasi Noven menambahkan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan untuk menerima atau tidak terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Namun jika nantinya menerima putusan tersebut dan kedua terdakwa sudah resmi menjadi terpidana, jelas dia, maka keduanya akan menjalani hukuman di lapas Kupang.

“Biasanya kalau sudah jadi napi langsung dialihkan ke lapas Kupang,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manusasi Kejari TTU TTU
Previous ArticleDua Anggota DPRD Manggarai Timur Positif Rapid Antigen
Next Article SPBU Reo Ditutup untuk Sementara Waktu

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.