Ruteng, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai resmi menetapkan Herybertus G.L. Nabit dan Heribertus Ngabut menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Sabtu (23/01/2021).
Meski tidak dihadiri rivalnya paslon Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur), namun Hery-Heri tetap resmi menjadi paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih periode 2021-2026.
Paslon Hery-Heri berhasil meraih suara terbanyak, yakni 103.873 suara pada kontestasi Pilkada Manggarai, 9 Desember 2020 lalu. Mereka berhasil mengalahkan calon petahana paslon Deno-Madur, yang hanya meraup 67.354 suara.
Dalam kegiatan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih yang berlangsung di Kantor KPU Manggarai, paslon nomor urut 01 Deno-Madur tidak hadir.
Menurut informasi yang dikumpulkan VoxNtt.com, tiga partai pengusung paslon Deno-Madur sebelumnya meminta KPU Kabupaten Manggarai untuk menunda penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Permintaan penundaan itu disampaikan kepada KPU Manggarai oleh tiga partai pengusung paslon Deno-Madur, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional Demokrat (NasDem) dan Demokrat.
Mereka beralasan, sejauh ini tim hukum paslon Deno-Madur sudah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Surat pengaduan itu dikabarkan memuat sejumlah bukti yang memperkuat dugaan tim hukum Deno-Madur bahwa penyelenggara Pilkada Manggarai, KPU dan Bawaslu, telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perundang-undangan.
Hal itu dibenarkan Juru bicara paslon Deno-Madur, Agus Kabur. Ia menjelaskan, dari sejumlah fakta yang telah berhasil didapatkan, pihaknya menduga bahwa penyelenggara Pilkada Manggarai tidak netral.
Untuk itu, pihaknya kemudian mengambil langkah dengan melakukan pengaduan ke DKPP. Pengaduan itu menurut Agus, disertakan dengan bukti-bukti yang kuat.
“Laporan itu sekarang sudah dikirim oleh tim hukum DM dengan sejumlah bukti. Yang namanya mengadu, laporan ini dimintai untuk diproses, tentu kita sertakan dengan bukti-bukti. Supaya kita tidak dinilai ngarang-ngarang, laporan palsu, fitnah orang. Ini demi kepentingan pendidikan demokrasi, demi penyelenggaraan Pilkada ke depannya yang lebih baik,” ujar Agus di Ruteng, Jumat (22/01/2021) malam.
“Kalau ini kita biarkan maka kita meninggalkan bibit-bibit yang bisa menyebabkan bencana demokrasi ke depannya,” imbuh kakak kandung Anggota DPR RI Benny K Harman itu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono menegaskan, pihaknya tidak akan tunduk pada permintaan pihak siapapun.
Menurut dia, penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap dilangsungkan, sesuai jadwal yang sudah diputuskan KPU Kabupaten Manggarai.
“Kita tidak tunduk pada permintaan tapi sesuai jadwal tahapan. Untuk proses hukum atau aduan ke DKPP silakan tetap dijalankan. Itu hak setiap warga negara untuk melaporkan dan dilaporkan. Kami juga belum menerima permintaan penundaan tersebut ,” ujar Hartono, Sabtu (23/01/2021) pagi.
Hartono juga menjelaskan, tidak ada relevansi antara penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan laporan ke DKPP.
Penetapan tersebut menurut dia, sudah sesuai dengan agenda dan proses berjenjang mulai pendaftaran calon, pemungutan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil sampai penetapan bupati terpilih.
Sedangkan laporan dugaan pelanggaran seharusnya mempunyai limitatif waktu, baik pelanggaran pidana, kode etik maupun sengketa hasil.
“Laporan bisa dilakukan jauh- jauh hari waktu proses berjalan. Tapi KPU menghargai hak warga negara dalam hal ini paket DM yg akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP. Tinggal nanti dilihat dan dibuktikan lsaja di DKPP,” katanya.
KPU secara kelembagaan, kata dia, siap mempertanggungjawabkan seluruh kerja kelembagaan, termasuk membuktikan pemilihan 9 Desember 2020 lalu adalah pemilihan yang bermartabat, jujur, partisipatif, terbuka, imparsial dan berkepastian hukum. (Igen Padur/VoN)