Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai mengklaim telah sukses dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Pengklaiman itu menyusul tidak adanya pemungutan suara ulang (PSU) dan demonstrasi saat Pilkada.
“Tahapan ini tidak ada PSU, artinya sudah sukses dan ini mungkin pelajaran pertama karena tidak ada PSU. Kemudian tidak ada demo-demo saat perhitungan itu juga suatu kesuksesan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia saat sambutan pada acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kantor KPU setempat, Sabtu (23/01/2021).
Menurut Lorensia, tidak ada warga yang terpapar Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada juga merupakan kesuksesan penyelenggara pemilu.
“Lantas kami boleh mengatakan kepada dunia bahwa kami sukses dalam pelaksanaan Pilkada di Manggarai ini, artinya amanah yang Tuhan berikan kepada kami, kami jalan dengan rasa penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Dikatakan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai hampir selesai. Tahapan selanjutnya setelah penetapan paslon, kata dia, yaitu pelantikan Bupati dan Wakil bupati terpilih. Namun, untuk tahapan itu bukanlah kewenangan yang mesti dijalankan oleh Bawaslu.
“Menurut kami pemilihan Bupati dan Wakil Bupati hampir selesai karena untuk urusan pelantikan bukan kami punya urusan melainkan kami hadir sebagai peserta pelantikan nantinya dan urusan kami selesai hari ini dengan adanya penetapan oleh teman-teman KPU,” jelas Lorensia.
Ia menambahkan, selama kurang lebih 12 bulan pihaknya sudah bekerja keras untuk melakukan pengawasan Pilkada hingga akhirnya dilaksanakan kegiatan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Penetapan Paslon Terpilih
KPU Kabupaten Manggarai resmi menetapkan Herybertus G.L. Nabit dan Heribertus Ngabut menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Meski tidak dihadiri rivalnya paslon Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur), namun Hery-Heri tetap resmi menjadi paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih Pilkada 2020.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono menjelaskan, proses penetapan tersebut berdasarkan Surat Pleno KPU Manggarai No.2/PL.02.7- BA/5310/Kab/1/2020 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Manggarai.
Dalam pleno menetapkan Herybertus G. L. Nabit dan Heribertus Ngabut (Hery-Heri) sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih tahun 2020.
“Suara dari paket Hery-Heri, diperoleh dengan suara 103.872 suara dan paket Deno-Madur 67.354 suara atau selisih 36.518 suara,” ujar Hartono.
Sementara itu, Bupati terpilih Herybertus G. L. Nabit dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik yang memilih maupun yang tidak memilih.
“Politik kita telah usai. Mari bersama-sama membangun Manggarai yang kita cintai ini,” katanya.
Dengan digelarnya kegiatan penetapan tersebut, kata dia, maka secara resmi tidak ada lagi yang namanya nomor satu dan nomor dua.
“Kalau ada nomor 01 pasti ada nomor 02, itu biasa saja. Dan mulai sekarang kita lepas semua itu. Sekarang hanya ada nomor 03 yaitu persatuan untuk membangun Manggarai ke depan agar lebih baik lagi,” ujar Hery.
Tidak Dihadiri Paket Deno-Madur
Dalam kegiatan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih yang berlangsung di Kantor KPU Manggarai, paslon nomor urut 01 Deno-Madur tidak hadir.
Menurut informasi yang dikumpulkan VoxNtt.com, tiga partai pengusung paslon Deno-Madur sebelumnya meminta KPU Kabupaten Manggarai untuk menunda penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Permintaan penundaan itu disampaikan kepada KPU Manggarai oleh tiga partai pengusung paslon Deno-Madur, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional Demokrat (NasDem) dan Demokrat.
Mereka beralasan, sejauh ini tim hukum paslon Deno-Madur sudah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Surat pengaduan itu dikabarkan memuat sejumlah bukti yang memperkuat dugaan tim hukum Deno-Madur bahwa penyelenggara Pilkada Manggarai, KPU dan Bawaslu, telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perundang-undangan.
Hal itu dibenarkan Juru bicara paslon Deno-Madur, Agus Kabur. Ia menjelaskan, dari sejumlah fakta yang telah berhasil didapatkan, pihaknya menduga bahwa penyelenggara Pilkada Manggarai tidak netral.
Untuk itu, pihaknya kemudian mengambil langkah dengan melakukan pengaduan ke DKPP. Pengaduan itu menurut Agus, disertakan dengan bukti-bukti yang kuat.
“Laporan itu sekarang sudah dikirim oleh tim hukum DM dengan sejumlah bukti. Yang namanya mengadu, laporan ini dimintai untuk diproses, tentu kita sertakan dengan bukti-bukti. Supaya kita tidak dinilai ngarang-ngarang, laporan palsu, fitnah orang. Ini demi kepentingan pendidikan demokrasi, demi penyelenggaraan Pilkada ke depannya yang lebih baik,” ujar Agus di Ruteng, Jumat (22/01/2021) malam.
“Kalau ini kita biarkan maka kita meninggalkan bibit-bibit yang bisa menyebabkan bencana demokrasi ke depannya,” imbuh kakak kandung Anggota DPR RI Benny K Harman itu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono menegaskan, pihaknya tidak akan tunduk pada permintaan pihak siapapun.
Menurut dia, penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap dilangsungkan, sesuai jadwal yang sudah diputuskan KPU Kabupaten Manggarai.
“Kita tidak tunduk pada permintaan tapi sesuai jadwal tahapan. Untuk proses hukum atau aduan ke DKPP silakan tetap dijalankan. Itu hak setiap warga negara untuk melaporkan dan dilaporkan. Kami juga belum menerima permintaan penundaan tersebut ,” ujar Hartono, Sabtu (23/01/2021) pagi.
Hartono juga menjelaskan, tidak ada relevansi antara penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan laporan ke DKPP.
Penetapan tersebut menurut dia, sudah sesuai dengan agenda dan proses berjenjang mulai pendaftaran calon, pemungutan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil sampai penetapan bupati terpilih.
Sedangkan laporan dugaan pelanggaran seharusnya mempunyai limitatif waktu, baik pelanggaran pidana, kode etik maupun sengketa hasil.
“Laporan bisa dilakukan jauh- jauh hari waktu proses berjalan. Tapi KPU menghargai hak warga negara dalam hal ini paket DM yg akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP. Tinggal nanti dilihat dan dibuktikan saja di DKPP,” katanya.
KPU secara kelembagaan, kata dia, siap mempertanggungjawabkan seluruh kerja kelembagaan, termasuk membuktikan pemilihan 9 Desember 2020 lalu adalah pemilihan yang bermartabat, jujur, partisipatif, terbuka, imparsial dan berkepastian hukum. (Igen Padur/VoN)