Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Remaja 17 Tahun Curi Motor di Ruteng
HUKUM DAN KEAMANAN

Remaja 17 Tahun Curi Motor di Ruteng

By Redaksi27 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
MR (17) saat diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- MR (17) nekat mencuri motor Petrus Ngita (72), warga asal Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Selasa, 19 Januari 2021 lalu.

Perwira Urusan Sub Bagian (Paur Subbag) Humas Polres Manggarai Ipda I Made Mudiarsa dalam rilisnya, Rabu (27/01/2021), mengungkapkan, MR nekat mendatangi teras rumah Petrus, tempat parkir motor tersebut, sekitar pukul 08.00 Wita. 

Pelaku yang berasal dari Lante, Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai itu kemudian langsung mencuri motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi EB 4960 EE milik korban.

Kejadian awal pekan lalu itu baru dilaporkan ke Polres Manggarai pada Rabu, 27 Januari 2021 oleh korban dengan nomor: LP/22 /I/2021/NTT/Res Mrai.

“Perihal kasus curanmor yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19  Januari 2021 sekitar pukul 08.00 Wita, TKP di rumah pelapor di Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” ungkap Ipda Mudiarsa.

Polisi kemudian bergerak cepat atas laporan korban. Melalui Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin oleh Bripka Deny C.H. Lelang selanjutnya melakukan penyelidikan.

Usaha Bripka Deny ternyata tidak sia-sia. Pada Selasa, 27 Januari 2021, sekitar pukul 12.00 Wita, ia dan kawan-kawannya berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku diciduk di rumahnya yang berlokasi di Lante, Desa Kajong,  Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Ipda Mudiarsa.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleSekda Matim Positif Covid-19
Next Article Sejumlah Proyek Terbengkalai, Miliaran Dana Desa Botof TTU Terancam Mubazir

Related Posts

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.