Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Remaja 17 Tahun Curi Motor di Ruteng
HUKUM DAN KEAMANAN

Remaja 17 Tahun Curi Motor di Ruteng

By Redaksi27 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
MR (17) saat diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- MR (17) nekat mencuri motor Petrus Ngita (72), warga asal Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Selasa, 19 Januari 2021 lalu.

Perwira Urusan Sub Bagian (Paur Subbag) Humas Polres Manggarai Ipda I Made Mudiarsa dalam rilisnya, Rabu (27/01/2021), mengungkapkan, MR nekat mendatangi teras rumah Petrus, tempat parkir motor tersebut, sekitar pukul 08.00 Wita. 

Pelaku yang berasal dari Lante, Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai itu kemudian langsung mencuri motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi EB 4960 EE milik korban.

Kejadian awal pekan lalu itu baru dilaporkan ke Polres Manggarai pada Rabu, 27 Januari 2021 oleh korban dengan nomor: LP/22 /I/2021/NTT/Res Mrai.

“Perihal kasus curanmor yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19  Januari 2021 sekitar pukul 08.00 Wita, TKP di rumah pelapor di Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” ungkap Ipda Mudiarsa.

Polisi kemudian bergerak cepat atas laporan korban. Melalui Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin oleh Bripka Deny C.H. Lelang selanjutnya melakukan penyelidikan.

Usaha Bripka Deny ternyata tidak sia-sia. Pada Selasa, 27 Januari 2021, sekitar pukul 12.00 Wita, ia dan kawan-kawannya berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku diciduk di rumahnya yang berlokasi di Lante, Desa Kajong,  Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Ipda Mudiarsa.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleSekda Matim Positif Covid-19
Next Article Sejumlah Proyek Terbengkalai, Miliaran Dana Desa Botof TTU Terancam Mubazir

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.