Labuan Bajo, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menyita sejumlah aset di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar). Kali ini, jaksa menyita aset milik Fabio Nizzardo dan Masimiliamo de Reviziis.
Aset milik dua WNA asal Italia itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengembangan dari kasus penggelapan lahan 30 hektar milik Pemkab Mabar di Keranga, Toroh Lema Batu Kalo, Labuan Bajo.
“Tim penyidik tengah mendalami adanya unsur tindak pidana pencucian uang dalam pembelian lahan-lahan tersebut,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (03/02/2021) malam.
Pantauan VoxNTT, Kamis siang, jaksa mendatangi sejumlah lokasi dan menyegel sembilan aset milik Fabio dan Massimiliano dengan memasang plang penanda aset tersebut telah disita Kejati NTT.
Delapan dari sembilan aset sitaan tersebut merupakan milik Fabio yang disertipikat atas nama istrinya, MASN. Aset-aset tersebut, yakni sebuah bangunan berupa ruko dan hotel yang masih dalam proses pembangunan di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo.
Aset lainnya berupa empat bidang tanah di Desa Batu Cermin, dua bidang tanah di Lingko Golo Terapang, Desa Golo Bilas, dan satu bidang tanah terletak di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
Sementara satu-satunya aset sitaan milik Masimiliamo De Reviziis yakni Villa Stella yang terletak di Dusun Kaper, RT 13/RW 006, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Sebelumnya, pada Senin (01/02/2021) lalu, Kejati NTT juga menyita dua bidang tanah milik Veronika Sukur yang terletak di Desa Gorontalo. Dua bidang tanah tersebut masing-masing berukuran 511 M² dan 2800 M².
Veronica Syukur, Fabio Nizzardo dan Masimiliamo de Reviziis kini telah ditahan di Kejati NTT sambil mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Penulis: Sello Jome
Editor: Yohanes