Vox NTT – Langkah calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore untuk memimpin daerah yang dikenal sebagai negeri para dewa itu bakal terhenti.
Dalam waktu dekat, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Orient.
“Secara formal, kita akan mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada yang bersangkutan,” kata Yasonna seperti dilansir Tempo, Senin (08/02/2021).
Sebab menurut UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Yasona menjelaskan, untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan biasanya perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada Kemenkumhan bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua menyatakan bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Sementara itu, dari database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient Riwu Kore pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Sumber: Tempo