Jakarta- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyayangkan masih banyak pemerintah daerah belum mengajukan usulan kebutuhan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Padahal, pemerintah pusat telah menyiapkan formasi satu juta guru PPPK bagi guru honorer segala usia.
Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
“Kami berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” kata Nadiem saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Rabu (10/2).
Menurut Mendikbud Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas Nadiem.
Untuk menjaga kualitas guru, Nadiem menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
Sebab, katanya, undang-undang tidak memperbolehkan pemerintah mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi.
Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati. Sebab, guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan juga bakal mempersiapkan materi-materi pembelajaran, sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.
“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terang Mendikbud Nadiem.
Dia lantas menyinggung tentang masih banyaknya pemda yang belum mengajukan formasi guru PPPK.
Menteri Nadiem mengimbau agar pemda jangan ragu untuk mengajukan formasi guru PPPK yang dibutuhkan.
Terlebih lagi anggaran untuk proses seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Saya mengimbau pemda jangan ragu mengajukan formasi kebutuhan guru PPPK. Apalagi Pemda sendiri yang tahu berapa kebutuhan formasi gurunya,” jelas Mendikbud Nadiem.
Terkait penerimaan, tambah Nadiem, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK. Misalnya yang lolos seleksi cuma 100 ribu, hanya jumlah itu yang diangkat menjadi PPPK.
“Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” pungkas Mendikbud Nadiem Makarim.
Sumber: JPNN