Jakarta, VoxNtt.com-Undang-undang Otonomi khusus (otsus) Papua No. 21 tahun 2021 telah berlangsung selama 20 tahun. Namun dalam implementasinya belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Karena itu berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan otsus Papua tersebut.
Demikian diungkapkan Aktivis Natalis Pigai ketika berdialog dengan Ketua Fraksi Demokrat MPR RI, Dr. Benny K. Harman, SH di senayan, Senin, 15 Februari 2021.
Menurut Pigai, melanjutkan status otonomi khusus Papua dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya, bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.
“Kebijakan seperti Itu sudah tidak relevan pada era modern ini di Papua. Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua,” ujar mantan anggota komisioner Komnas HAM tersebut.
Karena itu Pigai sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua.
“Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya,” demikian menurut Pigai. (VoN).