Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»AMPERA Minta KPK Supervisi Kejari Flotim
KOMUNITAS

AMPERA Minta KPK Supervisi Kejari Flotim

By Redaksi15 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Surat Ampera Flotim yang dikirimkan ke KPK RI, untuk meminta mensupervisi Kejari Flotim. (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Flores Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mensupervisi Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) SPAM IKK Ile Boleng dan Penjarangan Jambu Mete.

Hal itu disampaikan Koordinator Aksi Ampera Flotim, Yeremias Dere Lasan ketika menghubungi redaksi VoxNtt.com, Senin (15/02/2021).

“Tadi kami sudah sampaikan secara tertulis ke KPK untuk supervisi penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam tahapan pembahasan anggaran kegiatan SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng dan kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete. Hal tersebut belum disentuh oleh pihak Kejari Flotim,” jelas Dere Lasan.

Dalam surat bernomor: 001/AMPERA-FLOTIM/II/2021 yang ditujukan ke KPK RI, Ampera Flotim mengutip kewenangan KPK dalam melakukan supervisi sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan, KPK melaksanakan supervisi terhadap perkara tipikor yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan, melalui kegiatan pengawasan, penelitian dan penelaahan.

“Turut kami lampirkan juga laporan dugaan tipikor kedua kasus tersebut sebelumnya ke Kejati NTT, untuk menjadi bahan pertimbangan dilakukan supervisi, terurai secara jelas hulu dari kedua kasus tersebut ada pada penganggaran,” beber Dere Lasan.

Adapun kedua laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh AMPERA Flores Timur dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 30 Agustus 2019, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, laporan dugaan tindak pidana korupsi SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng sudah masuk pada tahap penydikan dengan penetapan tiga orang tersangka: YYBS (Konsultan Perencana), YJF (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Flores Timur) dan PSAD (Kontraktor Pelaksana).

Sedangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Flores Timur. (VoN)

Ampera Flotim Kejari Flotim
Previous ArticleBerdialog dengan Benny Harman, Ini Alasan Natalius Pigai Minta Bekukan Otsus Papua
Next Article CV Oase Harus Masuk Blacklist

Related Posts

HWDI NTT Gelar Workshop Advokasi Berbasis Bukti, Dorong Akses Layanan Inklusif

6 Mei 2026

Prosesi Patung Bunda Maria Penolong Abadi Jadi Ikon Ziarah Umat Paroki Karot

2 Mei 2026

Pelantikan DPC GAMKI Nagekeo Jadi Momentum Arah Baru Gerakan Pemuda Berbasis Aksi Nyata

26 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.