Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Berdialog dengan Benny Harman, Ini Alasan Natalius Pigai Minta Bekukan Otsus Papua
NASIONAL

Berdialog dengan Benny Harman, Ini Alasan Natalius Pigai Minta Bekukan Otsus Papua

By Redaksi15 Februari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aktivis Natalis Pigai ketika berdialog dengan Ketua Fraksi Demokrat MPR RI, Dr. Benny K. Harman, SH di senayan, Senin, 15 Februari 2021.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Undang-undang Otonomi khusus (otsus) Papua No. 21 tahun 2021 telah berlangsung selama 20 tahun. Namun dalam implementasinya belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Karena itu berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan otsus Papua tersebut.

Demikian diungkapkan Aktivis Natalis Pigai ketika berdialog dengan Ketua Fraksi Demokrat MPR RI, Dr. Benny K. Harman, SH di senayan, Senin, 15 Februari 2021.

Menurut Pigai, melanjutkan status otonomi khusus Papua dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya, bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.

“Kebijakan seperti Itu sudah tidak relevan pada era modern ini di Papua. Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua,” ujar mantan anggota komisioner Komnas HAM tersebut.

Karena itu Pigai sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua.

“Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya,” demikian menurut Pigai. (VoN).

Benny K Harman DPR Dapil NTT MPR RI Natalius Pigai Otsus Papua
Previous ArticleMengenang “Mulut Manis” Viktor Laiskodat Saat Berorasi di Sikka
Next Article AMPERA Minta KPK Supervisi Kejari Flotim

Related Posts

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026

Menjangkau yang Belum Tersentuh, BKH-Stevi Harman Salurkan Ratusan Paket Sembako di Kecamatan Rahong Utara

20 Agustus 2026

Benny K. Harman Kembali Salurkan Bantuan Saat Temui Korban Gempa Flores

18 Agustus 2026
Terkini

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.