Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Berdialog dengan Benny Harman, Ini Alasan Natalius Pigai Minta Bekukan Otsus Papua
NASIONAL

Berdialog dengan Benny Harman, Ini Alasan Natalius Pigai Minta Bekukan Otsus Papua

By Redaksi15 Februari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aktivis Natalis Pigai ketika berdialog dengan Ketua Fraksi Demokrat MPR RI, Dr. Benny K. Harman, SH di senayan, Senin, 15 Februari 2021.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Undang-undang Otonomi khusus (otsus) Papua No. 21 tahun 2021 telah berlangsung selama 20 tahun. Namun dalam implementasinya belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Karena itu berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan otsus Papua tersebut.

Demikian diungkapkan Aktivis Natalis Pigai ketika berdialog dengan Ketua Fraksi Demokrat MPR RI, Dr. Benny K. Harman, SH di senayan, Senin, 15 Februari 2021.

Menurut Pigai, melanjutkan status otonomi khusus Papua dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya, bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.

“Kebijakan seperti Itu sudah tidak relevan pada era modern ini di Papua. Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua,” ujar mantan anggota komisioner Komnas HAM tersebut.

Karena itu Pigai sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua.

“Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya,” demikian menurut Pigai. (VoN).

Benny K Harman DPR Dapil NTT MPR RI Natalius Pigai Otsus Papua
Previous ArticleMengenang “Mulut Manis” Viktor Laiskodat Saat Berorasi di Sikka
Next Article AMPERA Minta KPK Supervisi Kejari Flotim

Related Posts

Pesta Babi yang Menakutkan?

16 Mei 2026

Agama di Era Post-Antroposen: Alarm dari Kota Ruteng

7 Mei 2026

Komisi III DPR RI Soroti Kekurangan Anggaran dan Sarpras saat Kunker ke NTT

23 April 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.