Borong, Vox NTT- CV Oase, perusahaan yang mengerjakan proyek peningkatan ruas jalan Benteng Jawa-Heret-Bawe (Segmen: Wae Nenda-Kp Bawe) di Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) harus masuk blacklist (daftar hitam).
Pasalnya, CV Oase dilaporkan tidak membayar upah pekerja. Padahal proyek sudah selesai dikerjakan pada akhir 2020 lalu. Tidak hanya itu, kualitas pekerjaannya pun dinilai sangat buruk.
“Kontraktor (CV Oase) tersebut harus di-blacklist, jangan biarkan dia mengurus proyek jalan yang kualitas pekerjaannya sangat buruk,” ujar praktisi hukum Laurentius Ni saat dimintai komentarnya, Senin (15/02/2021).
Laurentius juga menyesalkan ulah kontraktor pelaksana yang tidak membayar upah para pekerja pada proyek peningkatan ruas jalan Benteng Jawa-Heret-Bawe (Segmen: Wae Nenda-Kp Bawe).
BACA JUGA: Tidak Bayar Upah Pekerja, Dinas PUPR Matim Didesak Panggil CV Oase
“Para pekerja tentu menuntut hak mereka sebagai tenaga harian yang harus dibayarkan oleh kontraktor. Mereka sudah bekerja dengan baik giliran menerima upah tidak diberikan,” ujar dosen di Unika Ruteng itu.
Ia meminta para pekerja yang belum dibayarkan oleh kontraktor bisa melaporkan persoalan ini ke Polres Matim. Itu atas dugaan penipuan terhadap tenaga kerja.
Menurut Laurentius, dari aspek hukum tentu saja kontraktor sudah melanggar kesepakatan bersama. Kesepakatan itu sebagai perbuatan hukum. Sebab itu, harus taat dengan kesepakatan yang konsekwensinya pada hak dan kewajiaban terpenuhi.
“Tidak terpenuhnya hak para pekerja oleh kontraktor, tentu suatu pelanggaran yang harus ditindaklajuti agar tidak terulang pada pekerja selanjutnya,” tegas Laurentius.
Dia menambahkan, kesepakatan pekerja dengan kontraktor biasanya dilakukan secara lisan saja. Kesepakatan ini tentu saja tidak lazim dibuat dalam bentuk perjanjian.
BACA JUGA: DPRD Desak Dinas PUPR Matim Panggil CV Oase
Meski begitu, konsekwensi hukum dari kesepakatan itu tetap ada, jika hak dari salah seorang dalam kesepakatan itu tidak terpenuhi.
“Sehingga kesepakatan itu sebagai landasan untuk pekerja bekerja dan pekerja meminta haknya dari kesepakatan itu,” jelas Laurentius.
Tidak hanya itu, ia juga menduga di balik cerita kualitas pengerjaan proyek jalan yang buruk di Manggarai Timur ada komplotan, mulai dari kontraktor, pemerintah dan DPRD.
Karena itu, ia meminta semua kontraktor yang kualitas pekerjaannya buruk harus di-blacklist.
Dikabarkan sebelumnya, proyek peningkatan ruas jalan Benteng Jawa-Heret-Bawe (Segmen: Wae Nenda-Kp Bawe) di Kecamatan Lamba Leda belakangan mencuat persoalan.
Pasalnya, selain upah harian orang kerja (HOK) belum dibayar, proyek senilai Rp964.976.049,61 dari APBD Matim tahun 2020 itu juga disinyalir berkualitas buruk. Proyek tersebut berlokasi di Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda.
Yan Salim, salah satu pekerja mengaku upah mereka sebesar 20-an juta rupiah belum dibayar kontraktor. Padahal mereka sudah mengerjakan Tembok Penahan Tanah (TPT) sebanyak tiga (3) titik.
Salim mengaku, ia dan lima rekannya bekerja membangun TPT seharga Rp150.000/meter kubik. Sayangnya, proyek sudah selesai dikerjakan, hingga kini upah mereka tidak kunjung dibayar kontraktor.
“Memang belum diukur semua tiga titik itu. Tapi kami pekerja, bisa tahu perkiraannya sekitar 20-an juta lebih,” kata Salim kepada VoxNtt.com, Sabtu (13/02/2021) malam.
Setelah gambaran angka uang itu muncul di kepala Salim, ia pun mulai memikirkan pembelajaan prioritas agar keluarganya bisa bertahan hidup. Salah satunya ialah beras untuk kebutuhan makanan.
BACA JUGA: Proyek di Lamba Leda: Dari Upah Pekerja Tidak Dibayar hingga Aspal Rusak Parah
Sayangnya, gambaran dan asa itu semu. Harapan mendapatkan uang di balik “keringat” mereka ternyata tidak berbuntut mulus. Tenaga mereka hanya dibalas dengan rasa kecewa. Pasalnya, sudah dua bulan setelah pekerjaan selesai, hingga kini uang mereka tidak kunjung dibayar kontraktor.
Salim sendiri mengaku bingung mengadu ke siapa atas ulah CV Oase, kontraktor pelaksana yang tidak kunjung membayar upah mereka.
Tidak hanya soal upah pekerja, fakta miris yang meyelimuti proyek tersebut ialah kondisi lapisan penetrasi macadam (lapen) yang tampak rusak parah. Padahal, proyek baru saja selesai dikerjakan akhir 2020 lalu.
Pantauan VoxNtt.com, Jumat (12/02/2021) lalu, proyek lapen tersebut sudah rusak di beberapa titik.
Kerusakan paling parah terdapat di beberapa pendakian dan tikungan. Di titik ini aspal sudah rusak dan pecah-pecah.
Konstruksi batu kerikil yang direkat dengan semen aspal tampak sudah terkupas. Bahkan, di tengah badan jalan tampak berlubang.
Tidak hanya itu, tampak satu TPT yang tidak dilanjutkan pengerjaannya. Sementara sebagaian yang lain sudah selesai dibangun setinggi badan jalan.
Parahnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi. Padahal papan informasi proyek penting dipajang. Hal itu agar publik bisa mengakses informasi seputar proyek yang sedang dikerjakan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Ibrahim Mubarak, mengatakan, proyek peningkatan ruas jalan Benteng Jawa-Heret-Bawe (Segmen: Wae Nenda-Kp Bawe) sudah selesai dikerjakan dan masuk pada masa pemeliharaan.
Terkait kondisi aspal yang rusak, Ibrahim menegaskan, kontraktor masih mempunyai kewajiban untuk memperbaikinya selama masih dalam masa pemeliharaan selama satu tahun ke depan.
“Kerusakan yang terjadi masih menjadi tanggung jawab dari kontraktor dan itu jelas tertuang dalam kontrak,” tegas Ibrahim saat dihubungi, Sabtu (13/02/2021).
Secara umum pekerjaan kontruksi, jelas dia, diuji atau dihitung secara kuantitas maupun kualitas.
Sedangkan terkait, papan informasi yang tidak terpasang di lokasi proyek menurut Ibrahim, karena sudah lewat masa kontruksinya.
“Kecuali masih dalam proses konstruksi atau konstruksi dalam pekerjaan (KDP), itu wajib terpasang,” imbuh Ibrahim.
Sementara itu, Direktur CV Oase Karolus Ndoi Jewaru menjelaskan, awalnya proyek tersebut bukan berada di Desa Golo Nimbung melainkan di Desa Tengku Leda, Kecamatan Lamba Leda.
Di lokasi awal dalam rancangannya, kata dia, ada tembok penahan tanah termasuk lapen dan bakal digarap dengan nomenklatur rehabilitasi.
Namun demikian, jelas Karolus, dalam perjalanan ada perubahan dari Dinas PUPR Manggarai yakni lokasi proyek ada di Desa Golo Nimbung. Hal itu dikarena dalam nomenklatur ada segmen dan peningkatan.
“Karena di situ peningkatan, ada telford, saya ajukan keberatan kemarin kalau ada tembok penahan. Uangnya tidak pas,” jelas Karolus kepada VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Sabtu malam.
Sebab itu, CV Oase berkosentrasi pada peningkatan jalan dari telford ke lapen untuk memenuhi jangkauan, sesuai kebijakan Pemda Manggarai Timur 10 km/kecamatan.
Menurut dia, jika memaksa harus membuat TPT, maka bisa berdampak pada volume jalan berkurang.
“Tapi kalau ada sisa dana maka bisa buat TPT,” imbuhnya.
Ia berjanji akan memperbaiki kerusakan jalan tersebut, karena saat ini memang masih dalam masa pemeliharaan dan masih menjadi tanggung jawabnya sebagai rekanan.
Soal Upah
Karolus mengaku pihaknya sudah memberitahukan kepada Agus, sub kontraktor bahwa memang ada pembangunan TPT, tetapi menunggu dana sisa.
Setelah koordinasi tersebut kemudian bersepakat untuk konsentrasi ke pekerjaan lapen.
Belakangan entah mengapa Agus menyuruh masyarakat sekitar membuat TPT. Karolus sendiri mengaku tidak mengetahui kesepakatan antara Agus dan pekerja dalam membangun TPT tersebut.
“Akhirnya sampai di tengah perjalanan kami bingung, tiba-tiba ada tembok penahan, dari mana?” tukas Karolus.
Sejauh ini, lanjut dia, sebenarnya proyek tersebut masih menjadi tanggung jawab Agus sebagai sub kontraktor.
Pihak Karolus kemudian mengambil alih pekerjaan tersebut karena selama tiga minggu sebelumnya, tidak kamajuan pekerjaan fisik di lapangan.
Padahal uang, kata dia, sudah diterima Agus. Sedangkan uang pekerjaan TPT, Karolus menimpal bahwa hal itu merupakan kesepakatan Agus dan pekerja. Termasuk dirinya pun merasa tertipu oleh ulah Agus.
Sebab itu, ia berjanji bakal menempuh jalur hukum, jika persoalannya bersama Agus tidak bisa diselesaikan. Apalagi, kata dia, sudah ada kesepakatan hukum antara dirinya dengan Agus sebagai sub kontraktor.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis Agus belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba