Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Minta Ditunda, Kejati NTT Agendakan Ulang Pemeriksaan Ali Antonius
HUKUM DAN KEAMANAN

Minta Ditunda, Kejati NTT Agendakan Ulang Pemeriksaan Ali Antonius

By Redaksi15 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengurus Peradi Kota Kupang, Fransisco Bernando Bessi saat diwawancarai wartawan di Kejati NTT, Senin, 15 Februari 2021. (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Voxntt.com-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda pemeriksaan terhadap pengacara Antonius Ali.

Pemeriksaan terhadap Antonius Ali sebelumnya dijadwalkan hari ini, Senin 15 Februari 2021. Ali Antonius diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan Bupati Mabar, Agustinus Ch. Dula, yang digelar pekan lalu di Pengadilan Tipikor NTT.

Atas keterangan yang diduga palsu itu, HF dan ZD diciduk tim penyidik Kejati NTT di rumah, Ali Antonius, Kamis 11 Februari 2021 di TDM, Kota Kupang.

Setelah ditangkap, keduanya digiring ke Kejati NTT untuk diperiksa lalu jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas II B Kupang.

Terkait penundaan pemeriksaan Ali Antonius, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, tim penyidik Kejati NTT telah mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Ali. Penundaan itu kata dia lantaran permohonan Ali sendiri.

“Penyidik mengagendakan ulang Kamis 18 Februari 2021,” kata Abdul kepada wartawan, Senin sore.

Baca: Buntut Kasus Keterangan Palsu, Istri dan Kerabat Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT

Sementara Fransisco Bernando Bessi, mewakili Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Kupang mengatakan, pihaknya meminta agar pemeriksaan terhadap pengacara Antonius Ali ditunda pekan depan. Namun, tim penyidik Kejati NTT meminta untuk Hari Kamis, 18 Februari 2021.

“Itu awalnya kami dari DPC Peradi Kupang dan juga dari advokat NTT bersatu membuat surat penundaan secara resmi kepada penyidik untuk hari Senin, tetapi dari penyidik katakan hari Kamis ini,” ujarnya kepada wartawan.

“Penyidik mengabulkan permohonan kami dan menunda pemeriksaan Pa Anton ke hari Kamis,” tambahnya.

Adapun yang diperiksa hari ini ialah tersangka Agustinus Ch Dula, Maria A. Dadu selalu istri Agustinus Dula dan Florianus Adu alias Feri Adu sebagai saksi.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Previous ArticleCV Oase Harus Masuk Blacklist
Next Article Selain di Maluku dan Papua, Tidak Ada Bangun Pabrik Semen Baru

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.