Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Pendamping Desa di Kota Komba Latih Aparat Buat Dokumen Perencanaan
VOX DESA

Pendamping Desa di Kota Komba Latih Aparat Buat Dokumen Perencanaan

By Redaksi18 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Latihan pembuatan dokumen perencanaan pembangunan di Kantor Desa Kembur, Kamis (18/02/2021)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Pendamping desa di Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur melatih aparat dari tiga desa untuk membuat dokumen perencanaan pembangunan.

Ketiga desa tersebut, yakni Desa Lembur, Pong Ruan, dan Ruan. Kegiatan pendampingan berlangsung di Kantor Desa Lembur, Kamis (18/02/2021).

Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kota Komba dan Kota Komba Utara Marselinus Supardy Ganar menjelaskan, pelatihan tersebut dalam rangka proses percepatan perencanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021.

Sedangkan dokumen perencanaan yang dilatih seperti, draf RKPDes, APBDes, data KPM BLT DD, laporan penggunaan Dana Desa LPD tahun anggaran 2020, dan daftar usulan RKPDes.

Ia menjelaskan, pada dasarnya kegiatan pendampingan untuk Kecamatan Kota Komba dibuat dalam empat klaster.

Klaster pertama dilaksanakan di Kantor Desa Lembur yang mencakup tiga yakni, Lembur sendiri, kemudian Pong Ruan dan Ruan.

Klaster dibuat untuk menghindari kerumanan massa dan menjaga protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19.

Marselinus menambahkan, untuk RKP sebenarnya sudah dibuat di semester kedua tahun 2020. Secara regulasi RKP sebenarnya sudah final pada bulan Oktober 2020.

“Tetapi kendala di regulasi sebagai dasar hukum, di mana regulasi di pusat selalu berubah. Dengan adanya perubahan-perubahan terkait masa pandemi ini, jadi kita lebih dinamis,” katanya.

Setelah RKP final, lanjut dia, disusul dengan penyusunan dokumen ABPDes penganggaran.

“Kita harapkan bahwa semaksimal mungkin, dan seluruh tahapan proses itu dijalankan,” tutup Marselinus.

Sementara itu, Kepala Desa Lembur Yohanes Baos mengatakan, kegiatan pendampingan tersebut sangat penting. Hal itu agar kepala desa dan aparatnya bisa mendapatkan jawaban informasi terkait regulasi yang belum diketahui.

“Apa saja yang disampaikan, apa saja inti dari kegiatan hari ini tentu ini semata-mata hanya untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat, baik di Desa Lembur, Desa Pong Ruan maupun Desa Ruan,” ungkap Kades Yohanes.

Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim
Previous ArticleAA Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Meninggalnya Proses Keadilan
Next Article Menguji Keselarasan Ucapan dan Perbuatan Gubernur Viktor Laiskodat

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.