Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»AA Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Meninggalnya Proses Keadilan
HUKUM DAN KEAMANAN

AA Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Meninggalnya Proses Keadilan

By Redaksi18 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengurus Peradi Kota Kupang, Fransisco Bernando Bessi saat diwawancarai wartawan di Kejati NTT, Senin, 15 Februari 2021. (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan pengacara Antonius Ali (AA) sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejati NTT.

AA ditahan karena disebut sebagai aktor intelektual di balik keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan terhadap Agustinus Ch Dula, pekan lalu.

Merespon penetapan tersangka AA, Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, penetapan tersangka  AA merupakan wujud meninggalnya proses keadilan secara hukum.

“Dengan penetapan dan penahanan ini, kami dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Kupang, menurut kami meninggalnya proses keadilan secara hukum,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis (18/02/2021).

Baca: Disebut Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Anton Ali Ditahan Kejati NTT

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap AA menandakan tidak adanya hati nurani bagi penegak hukum.

“Karena menurut kami, beliau menjalankan profesi advokat. Kalaupun ada beda pandangan dengan teman-teman penyidik di Kejati NTT, itu merupakan hal biasa,” ujarnya.

Tetapi sebagai bagian dari penegak hukum di NTT, kata dia, pihaknya tetap mendukung proses hukum AA sampai tuntas.

Ia kembali menegaskan, penetapan tersangka terhadap AA merupakan proses kematian nurani keadilan.

“Ini sekali lagi. Perlu digarisbawahi, terlepas dari proses yang teman-teman penyidik, kami menghargai dan menghormati. Tetapi kami punya pendapat dan pandangan yang berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya belum menyikapi seperti apa langkah selanjutnya. “Tetapi dalam waktu dekat, kami akan membuat teleconfrens secara tertulis,” pungkasnya.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Previous ArticleDisebut Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Anton Ali Ditahan Kejati NTT
Next Article Pendamping Desa di Kota Komba Latih Aparat Buat Dokumen Perencanaan

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.