Labuan Bajo, Vox NTT- Tokoh agama meminta Kejaksaan Agung agar mempertahankan Ketua tim penyidik Roy Riyadi dan teman-temannya dalam pengusutan kasus dugaan pengalihan aset tanah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kasus yang ditangani Kejati NTT tersebut telah menyeret sejumlah nama “besar” dan negara ditaksasi mengalami kerugian triliunan rupiah.
Sekretaris Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Manggarai Barat Pastor Silvi Mongko menegaskan, upaya pemberantasan korupsi di NTT khususnya Manggarai Barat (Mabar) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Kejati NTT menjadi titik terang persoalan polemik lahan di Labuan bajo.
“Kita dukung apa yang dilakukan oleh Kejati NTT adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan kedaulatan atas tanah sebagai aset masyarakat di Manggarai Barat,” ujarnya saat di wawancarai wartawan, Selasa (23/02/2021).
Ia menguraikan, ada dua hal yang mesti dicatat dari kinerja Kejati NTT soal tanah Keranga.
Pertama, kata Pastor Silvi, Kejati NTT membantu menegakkan hak dan kedaulatan rakyat Manggarai Barat atas lahan seluas sekitar 30 hektare. Kedua, masyarakat menjadi tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi atas sengketa lahan di Keranga selama ini.
“Jadi peran Kejaksaan di sini adalah mengangkat ke ruang publik apa yang selama ini sedang terjadi di ruang gelap soal tanah Kerangan di Labuan Bajo,” ujar Pastor Silvi.
Alumnus Lemhanas ini sangat menghormati dan mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung dalam memutasikan Roy Riyadi, yang sedang menangani kasus besar yakni tanah Keranga.
Namun perpindahan Roy Riyadi di tengah berjalannya proses hukum tanah Keranga tersebut, ia nilai merupakan keputusan yang kurang elok. Sebab bisa mengganggu obyektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, Pastor Silvi meminta Jaksa Agung agar mempertahankan penyidik yang berintegritas di Kejati NTT.
Menurut dia, penyidik Roy Riyadi adalah tokoh penting. Ia sudah menunjukkan kinerja yang profesional dan transparan dalam mengusut kasus tanah Keranga.
“Kalau memungkinkan Roy ini dipertahankan karena masyarakat membutuhkan penyidik yang berani, profesional, dan obyektif mengungkap silang sengkarut lahan di Labuan Bajo di tengah kebutuhan lahan investasi untuk pariwisata terus meningkat,” pinta Pastor Silvi.
Dengan latar belakang bekerja sebagai penyidik dan JPU KPK, kata dia, Roy Riyadi sudah berhasil membongkar teka teki sengketa lahan Keranga dalam waktu yang relatif cepat. Kerjanya sebagai penyidik sudah profesional. Tidak saja menegakkan hukum, tetapi sebagai penyidik dia berhasil mengangkat dan menempatkan ke ruang publik persoalan tanah Keranga.
Dikatakan, prinsip pengelolaan aset Pemda seharusnya berbasis masyarakat, alam dan budaya.
“Harapannya, penegakan hukum di NTT juga bisa memberi kepastian hukum bagi masyarakat, tidak bertele-tele, obyektif dan transparan demi keadilan,” tegas Pastor Silvi.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Manggarai Barat Sakar M. Jangku menegaskan, semua pihak harus taat hukum dan mendukung sepenuhnya pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme oleh Kejaksaan Agung.
“Aset daerah/negara wajib dijaga, agar seluas-luasnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat banyak. Soal penyidik itu domain Kejaksaan,” tutur Sakar kepada wartawan.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang sedang mengikuti pelantikan dan serah terima jabatan Roy Riyadi dan rekan-rekannya di Kupang (23/2), menerangkan sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap Kejati NTT.
“Masukan masyarakat mungkin akan menjadi pertimbangan oleh Kejaksaan Agung, namun sekarang sudah sah pelantikan semua, jadi mutasi di tubuh Kejati NTT ini adalah promosi bagi mereka yang berprestasi,” kata Abdul saat dihubungi wartawan melalui telepon.
“Jaksa Robert misalnya sudah lama sebagai koordinator di sini, beliau dipromosikan jadi Kejari Kabupaten TTU. Sedangkan pak Roy Riyadi jadi koordinator di Kejati Sumsel yang bertipe A. Sedangkan Kejati NTT sendiri saat ini bertipe B. Yah mungkin nanti pak Roy pindah jadi Kejari di Labuan Bajo, kan lebih enak lagi,” tutupnya.
Penulis: Ardy Abba