Kefamenanu,VoxNtt.com-Le Ray, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap BWA, warga Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu di rumah jabatan Bupati, akhirnya resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri TTU, Senin (08/03/2021).
Diberitakan sebelumnya, selain di Rujab, dugaan penganiayaan tersebut juga terjadi di kontrakan milik Frids di areal pasar baru dan kebun pepaya milik mantan bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.
Pantauan media ini, Le Ray tiba di kantor Kejari TTU mengenakan kaos dan celana pendek, dikawal anggota Penyidik Polres setempat.
Setiba di Kantor Kejari, Le Ray langsung diintrogasi oleh Kasi Pidum, Santy Efraim. Usai diinterogasi, Le Ray langsung dibawa kembali ke Mapolres TTU untuk menjalani masa tahanan.
Kasi Pidum Kejari TTU, Santy Efraim kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, berkas perkara untuk kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Jumat lalu.
Sehingga hari ini, hanya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres TTU ke kejaksaan.
Santy menambahkan, tersangka akan menjadi tahanan selama 20 hari ke depan untuk seterusnya diproses kelengkapan berkas, guna dilimpahkan ke Pengadilan.
“Ini sementara, karena pandemi jadi semua tahanan kami tetap titip ke (rumah tahanan) Polres,” tuturnya.
Santy menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 terkait tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman, maksimal 2,8 tahun.
Sementara untuk pasal pencabulan dan pemerkosaan yang beberapa waktu lalu viral diberitakan, tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum. Hal itu, kata dia, lantaran sesuai pengakuan korban, keduanya ( korban dan tersangka) memiliki hubungan khusus dan sudah melakukan hubungan suami-isteri berulang kali.
“Unsur pasal (pencabulan) tidak terpenuhi,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J