Bajawa, Vox Ntt.com-Seorang wanita yang diduga mabuk menyerobot masuk ke dalam rumah salah satu warga RT. 08 Umamoni di Kelurahan Ngedukelu, Kabupaten Ngada pada 9 Februari 2020, sekitar pukul 21.00 wita.
Pemilik rumah, Bernardus Nari, seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Perhubungan Kabupaten Ngada. Istrinya, Imelda Mano, saat itu sedang tidak berada di rumah. Hanya Bernadus dan beberapa anaknya yang berada di rumah. Salah satunya bernama Kristianus Adrianus Muga alias Ano, mahasiswa semester empat Politeknik Negeri Kupang.
Sekitar pukul 21:00 witta, seperti yang dikisahkan Bernadus, situasi rumah yang semula tenang tiba-tiba terusik oleh ulah seorang wanita mabuk yang masuk ke dalam rumah, lalu mengeluarkan kalimat berupa makian kepada pemilik rumah.
Wanita mabuk itu diketahui berinisial AJ alias Enu, janda paruh baya asal Elar, Kabupaten Manggarai Timur.
Berdasarkan pengakuan Bernadus, AJ telah lama mengontrak salah satu kamar di bekas rumah Bernadus yang tidak ditinggali lagi oleh keluarganya. Kontrakan itu tepat berada di depan rumah yang saat ini ditinggali Bernadus.
Setelah mendapat makian, Bernadus dan anaknya berusaha menenangkan AJ dengan menyuruhnya untuk tidur. Namun permintaan itu ditolak AJ.
Tersinggung karena orang tuanya terus diumpat dengan kata-kata kotor, KAM alias Ano menampar wajah AJ, dua kali.
Apesnya, usai ditampar, meski diduga masih dalam keadaan mabuk, AJ kemudian bergegas ke Maplores Ngada. Saat itu juga, untuk membuat laporan Polisi di Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT), tentang adanya tindakan penganiayaan terhadapnya.
Di malam itu juga, pelaku mendatangi kantor Polisi untuk menyerahkan diri. Ia pun langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Ngada, hingga saat ini.
Berdasarkan laporan AJ, terduga pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Ngada, I Ketut Rai Artika, Senin 8 Maret 2021.
Saat ini, polisi telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Ngada dan telah mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Kejaksaaan Negeri Ngada dengan nomor SDPD/11/II/2021/RESKRIM tanggal 15 Februari 2021.
Kasus ini pun mulai bergulir. Masing-masing pihak, baik pihak AJ maupun pihak keluarga KAM sama-sama memiliki delik aduan.
AJ merasa sebagai korban kekerasan fisik dan keluarga KAM juga melapor sebagai korban perbuatan tidak menyenangkan oleh AJ.
Laporan keluarga KAM diterima dengan bukti laporan, nomor: LP/25/II/2021/NTT/Res Ngada, pada 24 Februari 2021.
Ketika dua laporan itu masuk di polisi, barulah masing-masing pihak berubah pikiran. Mereka lantas memutuskan untuk menempuh jalan damai, dengan membuat surat pernyataan berdamai agar kasus ini tidak dilanjutkan.
“Iya, saya bersedia damai dengan ikhlas to, damai dari hati ini Pak,” kata AJ ketika ditemui jurnalis VoNtt.com di rumah Ketua RT. 04, Boroga, Hendrikus Tiwu, di Kelurahan Faobata, Kota Bajawa pada Rabu 03 Maret 2021 sore.
Penghentian kasus yang sedang bergulir antara AJ dan terduga pelaku KAM, menurut Iman Surayaman, SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ngada sangat mungkin dilakukan dengan menerapkan asas restorative justice.
Restorative Justice (RJ) atau sering disebut keadilan restorasi merupakan kebijakan kejaksaan agung, untuk mencapai sebuah keadilan hukum pada kasus-kasus pidana umum ringan yang tidak merugikan publik.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan, Iman Suryaman mengatakan, penerapan keadilan restorasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan empat syarat utama yakni:
1. Tersangka merupakan seorang pelaku tindak pidana umum yang baru pertama kali secara terbukti melakukan tindak pidana. Artinya, pelaku merupakan bukan seorang residivis tindak kejahatan.
2. Pasal sangkaan pidana terhadap tersangka di bawah lima tahun ancaman hukuman penjara.
3. Kerugian materil yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp 2,5 juta (sesuai Surat edaran mahkamah agung/SEMA).
4. Pihak-pihak yang bersengketa bersedia memberikan pernyataan damai serta bersedia menyelesaikan persoalan dimaksud secara kekeluargaan.
Dalam konteks kasus yang telah dilaporkan AJ, ruang restorative ini sangat dimungkinkan untuk digunakan. Berdasarkan keterangan masing-masing kepada VoxNtt.com, baik pihak pelapor dan keluarga terlapor, telah memberikan pernyataan lisan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Saat ini, masing-masing pihak sedang berupaya menyiapkan surat pernyataan damai sesuai yang disyarat dalam asas restorative justice.
Penulis: Patrik Romeo Jawa
Editor: Boni J