Betun, Vox NTT- Beberapa aparat Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka diduga dipecat oleh Penjabat Kepala Desa Dens Klau tanpa alasan yang jelas.
Mereka adalah Andreas Kase (pamong adat), Liberata Timu (Kepala Dusun Makembala B), Wendelinus Tahu (Kepala Dusun Makembala A), Hubertus Timu (Ketua RT 02, Dusun Makembala B) dan Yakomina Kase (Kaur Umum).
Hubertus Timu, mantan Ketua RT 02, Dusun Makembala B menilai, pemberhentian mereka sebagai aparat desa cacat hukum.
Pasalnya, hingga saat ini dirinya dan aparat lain yang juga dipecat belum mendapatkan surat pemberhentian dari Penjabat Kepala Desa Webetun.
“Saya kaget saat ada pertemuan di kantor desa, ternyata Kepala Dusun Makembala A dan Makembala B sudah diganti. Saya lalu bertanya, karena dua dusun itu saya kenal baik, kok mereka tidak datang ikut rapat,” cerita Hubertus kepada VoxNttt.com, Rabu (10/03/2021).
Selain diberhentikan sepihak, Hubertus dan beberapa rekannya juga belum menerima tunjangan sebagai aparat desa selama 7 bulan.
Terpisah, Andreas Kase mantan Pamong Adat mengaku, biasanya dia menerima tunjangan sebesar Rp1.250.000 per bulan. Namun dirinya belum menerima tunjangan selama 7 bulan, sebelum akhirnya dipecat oleh penjabat kepala desa.
Andreas mengaku kecewa dengan keputusan sepihak dari Penjabat Kepala Desa Webetun.
Sebelum diberhentikan menurut dia, seharusnya diadakan musyawarah bersama.
Kemudian, penjabat kepala desa seharusnya membayar tunjangan aparat yang dipecat.
Senada dengan dua rekannya, Liberata Timu, Kepala Dusun Makembala B. Liberata mengaku, hingga kini pihaknya belum ada surat pemberhentian yang resmi dari Penjabat Kepala Desa Webetun. Tidak hanya itu, Liberata juga mengaku belum menerima haknya selama 7 bulan.
Mewakili rekan-rekannya, Hubertus pun mengancam akan mengadukan kejanggalan ini ke DPRD Malaka, khususnya Komisi I jika tidak menyelesai persoalan tersebut.
“Kalau urusan ini tidak beres dan hak kami tidak dibayarkan, maka kami akan lanjut ke kabupaten (DPRD Malaka) untuk mencari keadilan. Ini hak kami,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Webetun Dens Klau menyatakan, jabatan yang diemban bukan hak, melainkan kepercayaan.
Dens mengaku, dirinya membutuhkan orang kerja bukan hanya sederetan nama.
“Jawaban singkat saya ini, pasti adik sudah paham sebagai orang mengerti. Tks (terima kasih),” tulis Dens yang juga Kepala Kesbangpol Kabupaten Malaka itu melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu malam (10/03/2021).
Dens sendiri mengakui terkait belum dibayarkannya honor aparat desa yang telah diberhentikan tersebut.
“Betul.. itu merupakan Silpa tahun lalu dan dana itu masih ada di dalam kas daerah..dan tetap menjadi hak perangkat yang bersangkutan,” tulisnya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba