Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Diduga Dipecat Tanpa Alasan, Aparat Desa Webetun Tuntut Segera Bayar Honor Selama 7 Bulan
VOX DESA

Diduga Dipecat Tanpa Alasan, Aparat Desa Webetun Tuntut Segera Bayar Honor Selama 7 Bulan

By Redaksi11 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hubertus Timu bersama dua aparat desa Webetun yang diduga dipecat tanpa alasan dan belum menerima tunjangan selama 7 bulan, Rabu (10/03/2021). (Foto: Frido Umrisu Raebesi/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Beberapa aparat Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka diduga dipecat oleh Penjabat Kepala Desa Dens Klau tanpa alasan yang jelas.

Mereka adalah Andreas Kase (pamong adat), Liberata Timu (Kepala Dusun Makembala B), Wendelinus Tahu (Kepala Dusun Makembala A), Hubertus Timu (Ketua RT 02, Dusun Makembala B) dan Yakomina Kase (Kaur Umum).

Hubertus Timu, mantan Ketua RT 02, Dusun Makembala B menilai, pemberhentian mereka sebagai aparat desa cacat hukum.

Pasalnya, hingga saat ini dirinya dan aparat lain yang juga dipecat belum mendapatkan surat pemberhentian dari Penjabat Kepala Desa Webetun.

“Saya kaget saat ada pertemuan di kantor desa, ternyata Kepala Dusun Makembala A dan Makembala B sudah diganti. Saya lalu bertanya, karena dua dusun itu saya kenal baik, kok mereka tidak datang ikut rapat,” cerita Hubertus kepada VoxNttt.com, Rabu (10/03/2021).

Selain diberhentikan sepihak, Hubertus dan beberapa rekannya juga belum menerima tunjangan sebagai aparat desa selama 7 bulan.

Terpisah, Andreas Kase mantan Pamong Adat mengaku, biasanya dia menerima tunjangan sebesar Rp1.250.000 per bulan. Namun dirinya belum menerima tunjangan selama 7 bulan, sebelum akhirnya dipecat oleh penjabat kepala desa.

Andreas mengaku kecewa dengan keputusan sepihak dari Penjabat Kepala Desa Webetun.

Sebelum diberhentikan menurut dia, seharusnya diadakan musyawarah bersama.
Kemudian, penjabat kepala desa seharusnya membayar tunjangan aparat yang dipecat.

Senada dengan dua rekannya, Liberata Timu, Kepala Dusun Makembala B. Liberata mengaku, hingga kini pihaknya belum ada surat pemberhentian yang resmi dari Penjabat Kepala Desa Webetun. Tidak hanya itu, Liberata juga mengaku belum menerima haknya selama 7 bulan.

Mewakili rekan-rekannya, Hubertus pun mengancam akan mengadukan kejanggalan ini ke DPRD Malaka, khususnya Komisi I jika tidak menyelesai persoalan tersebut.

“Kalau urusan ini tidak beres dan hak kami tidak dibayarkan, maka kami akan lanjut ke kabupaten (DPRD Malaka) untuk mencari keadilan. Ini hak kami,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Webetun Dens Klau menyatakan, jabatan yang diemban bukan hak, melainkan kepercayaan.

Dens mengaku, dirinya membutuhkan orang kerja bukan hanya sederetan nama.

“Jawaban singkat saya ini, pasti adik sudah paham sebagai orang mengerti. Tks (terima kasih),” tulis Dens yang juga Kepala Kesbangpol Kabupaten Malaka itu melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu malam (10/03/2021).

Dens sendiri mengakui terkait belum dibayarkannya honor aparat desa yang telah diberhentikan tersebut.

“Betul.. itu merupakan Silpa tahun lalu dan dana itu masih ada di dalam kas daerah..dan tetap menjadi hak perangkat yang bersangkutan,” tulisnya.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Desa Webetun Malaka
Previous ArticleTerpilih Sebagai Ketua DPC PKB Mabar, Sewargading: Saya akan Besarkan Partai Ini
Next Article Sudah Setahun Proyek Jalan Rabat Selesai, Hak Pekerja Belum Dilunasi Pemdes Webetun

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Profil Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang

24 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.